Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan pengalihan status penahanan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim. Mantan menteri yang sebelumnya ditahan di rumah tahanan (rutan) itu kini resmi menyandang status tahanan rumah.
“Mengalihkan jenis penahanan terdakwa terhitung sejak tanggal 12 Mei 2026,” ujar Hakim Ketua Purwanto Abdullah dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin malam, 11 Mei 2026. Keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan terdakwa yang memerlukan tindakan medis. Nadiem dijadwalkan menjalani operasi pada Rabu, 13 Mei 2026, serta memerlukan perawatan medis lanjutan.
Meski berstatus tahanan rumah, Nadiem tetap berada di bawah pengawasan ketat. Ia diwajibkan berada di kediamannya selama 24 jam penuh dalam tujuh hari dan dilarang meninggalkan rumah kecuali untuk keperluan persidangan serta kontrol medis yang telah mendapatkan izin tertulis dari Majelis Hakim berdasarkan rekomendasi dokter. Selain itu, Nadiem diwajibkan mengenakan alat pemantau elektronik pada tubuhnya dan wajib melapor kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebanyak dua kali seminggu.
Hakim juga memerintahkan terdakwa untuk menyerahkan seluruh dokumen perjalanan, termasuk paspor RI maupun asing, kepada JPU. Nadiem pun dilarang berkomunikasi dengan saksi atau terdakwa lain selama menjalani masa tahanan rumah. “Selama menjadi tahanan rumah, terdakwa juga dilarang memberikan pernyataan, wawancara, atau keterangan apa pun kepada media massa terkait perkara yang sedang berlangsung tanpa izin tertulis dari majelis hakim,” tegas Purwanto.
Dalam perkara ini, Nadiem Makarim didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019–2022. Kasus ini diduga merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp2,18 triliun. JPU menyebutkan bahwa pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi tersebut tidak sesuai dengan perencanaan dan prinsip-prinsip pengadaan. Nadiem juga diduga menerima aliran dana sebesar Rp809,59 miliar yang berkaitan dengan investasi pihak ketiga dalam ekosistem bisnis sebelumnya.
Atas perbuatannya, Nadiem terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Artikel Terkait
Militer Israel Jatuhi Hukuman Penjara Dua Tentara yang Hina Patung Bunda Maria di Lebanon
PPIH Imbau Jemaah Haji Indonesia Jaga Kondisi Fisik dan Kendalikan Penyakit Bawaan di Tanah Suci
Ledakan Beruntun di Gudang Bahan Kimia Kalideres, Puluhan Botol Terlempar ke Udara
Fred Rutten Mundur dari Timnas Curacao Jelang Piala Dunia 2026, Dick Advocaat Kembali Jadi Kandidat Pelatih