Militer Israel Jatuhi Hukuman Penjara Dua Tentara yang Hina Patung Bunda Maria di Lebanon

- Selasa, 12 Mei 2026 | 05:30 WIB
Militer Israel Jatuhi Hukuman Penjara Dua Tentara yang Hina Patung Bunda Maria di Lebanon

Militer Israel menjatuhkan hukuman penjara kepada dua orang tentaranya menyusul beredarnya foto yang memperlihatkan salah satu dari mereka meletakkan rokok di mulut patung Bunda Maria di Lebanon selatan. Tindakan tersebut memicu kecaman luas dan dianggap sebagai bentuk penghinaan terhadap simbol keagamaan umat Kristiani.

Gambar yang tersebar luas di berbagai platform internet pekan lalu itu memperlihatkan seorang tentara Israel merangkul patung Bunda Maria sambil memegang rokok yang ditempelkan di dekat mulut patung tersebut. Kejadian itu, menurut keterangan resmi militer Israel, terjadi beberapa minggu sebelumnya di wilayah selatan Lebanon dan langsung diselidiki oleh komandan setempat.

“Pada akhir penyelidikan, tentara yang terdokumentasi melakukan tindakan tersebut dijatuhi hukuman 21 hari penjara militer, dan tentara yang merekam insiden tersebut dijatuhi hukuman 14 hari penjara militer,” demikian pernyataan militer Israel.

Sementara itu, dalam unggahan terpisah di media sosial, Juru Bicara Militer Israel Letnan Kolonel Ariella Mazor menegaskan bahwa pihaknya memandang insiden ini dengan sangat serius. “IDF memandang insiden ini dengan sangat serius dan menekankan bahwa perilaku tentara tersebut sepenuhnya menyimpang dari nilai-nilai yang diharapkan dari personelnya,” ujarnya.

Insiden ini bukanlah yang pertama kali dalam beberapa pekan terakhir. Militer Israel sebelumnya juga mendapat sorotan tajam terkait perilaku sejumlah tentaranya terhadap patung-patung bernuansa Kristen di Lebanon selatan. Kasus-kasus tersebut memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan dan pembinaan etika di lingkungan militer Israel, terutama saat beroperasi di wilayah dengan sensitivitas keagamaan yang tinggi.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Tags