Polisi Tangkap Pimpinan Ponpes di Pati yang Jadi Buronan Kasus Pencabulan Puluhan Santriwati

- Kamis, 07 Mei 2026 | 15:30 WIB
Polisi Tangkap Pimpinan Ponpes di Pati yang Jadi Buronan Kasus Pencabulan Puluhan Santriwati

Polisi akhirnya membekuk pendiri Pondok Pesantren Tahfidzul Qur’an Ndolo Kusumo, Pati, berinisial AS, yang menjadi buronan dalam kasus dugaan pencabulan terhadap puluhan santriwati. Tersangka ditangkap di tempat persembunyiannya di Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, pada Kamis dini hari, 7 Mei 2026, setelah hampir sepekan menjadi buronan sejak awal Mei 2026.

Kepastian penangkapan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolresta Pati, Kombes Pol Jaka Wahyudi. “Benar, sudah (AS ditangkap),” ujarnya saat dikonfirmasi wartawan pada Kamis siang. Meski demikian, Kapolres belum merinci kronologi penangkapan tersangka secara detail.

Sebelum akhirnya tertangkap, AS diketahui menjalani pelarian dengan berpindah-pindah lokasi. Ia sempat singgah di Kudus, Bogor, Jakarta, hingga Surakarta (Solo). Penangkapan dilakukan oleh jajaran Polresta Pati bersama tim Jatanras Polda Jawa Tengah dan kepolisian setempat, setelah tersangka mangkir dari panggilan penyidik sejak awal bulan ini.

Kasus ini bermula ketika AS resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerkosaan terhadap puluhan santriwati. Pondok pesantren yang didirikannya pada 2021 itu berlokasi di Kecamatan Tlogowungu, Pati. Saat ini, ponpes tersebut menampung 252 santri, dengan 112 di antaranya adalah santriwati.

Peristiwa pelecehan terungkap setelah seorang korban yang telah lulus berani bersuara mengenai perlakuan tidak senonoh yang diterimanya. Laporan tersebut kemudian disampaikan ke Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB) Kabupaten Pati pada September 2024. Kasus itu pun telah dilaporkan ke pihak berwajib, namun selama lebih dari setahun tidak ada perkembangan berarti dalam proses hukumnya.

Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Hartono, mengungkapkan bahwa olah tempat kejadian perkara baru dilakukan kepolisian pada Senin, 27 April 2025. Sebanyak empat titik dijadikan lokasi olah TKP, meliputi asrama putri, ruang pembelajaran, dan dua ruang kiai. “Ada empat lokasi olah tempat kejadian perkara, di lokasi asrama putri, pembelajaran, ruang kiai ada dua tempat,” katanya.

Sementara itu, buntut dari kasus ini memicu aksi demonstrasi yang dilakukan sejumlah warga dan korban di depan ponpes pada Sabtu, 2 Mei 2026. Aksi tersebut menjadi tekanan publik agar proses hukum terhadap tersangka berjalan transparan dan adil.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar