Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, membacakan sepucuk surat dari Andrie Yunus di hadapan sidang Mahkamah Konstitusi. Andrie adalah aktivis yang jadi korban penyiraman air keras diduga kuat oleh anggota Bais TNI. Isi suratnya? Ia menolak keras kasusnya diadili lewat peradilan militer.
Peristiwa ini terjadi dalam sidang uji materiil di MK, tepatnya Perkara Nomor 260/PUU-XXIII/2025. Pokoknya soal pengujian Peradilan Militer. Nah, sebelum menutup argumennya, Dimas menyempatkan diri membacakan surat itu. Suasana sidang pun hening sejenak.
“Perkenankan saya untuk membacakan surat yang ditulis oleh rekan saya Andrie Yunus, seorang advokat sekaligus pembela hak asasi manusia yang menjadi korban akibat tindakan kesewenang-wenangan yang diduga kuat dilakukan oleh prajurit TNI dari institusi Badan Intelijen Strategis,” ucap Dimas di hadapan para hakim, Selasa (28/4/2026), seperti terlihat dalam tayangan resmi MK.
Isi surat itu cukup gamblang. Andrie mengingatkan, kasus penyiraman air keras harus diusut tuntas. Jangan sampai kejadian serupa terulang lagi. Keadilan, katanya, harus bisa diraih oleh semua pihak. Bukan cuma segelintir orang.
“Kasus percobaan pembunuhan melalui teror air keras terhadap diri saya harus diusut tuntas. Menjadi tanggung jawab negara melalui instrumen serta aparat penegak hukum untuk menjamin ketidakberulangan peristiwa,” begitu bunyi surat yang dibacakan Dimas.
Di sisi lain, Andrie menegaskan bahwa peradilan umum harus jadi prioritas. Bukan peradilan militer. Ia bahkan menyampaikan mosi tidak percaya jika kasusnya sampai digelar di pengadilan militer.
“Yang paling penting bagi saya, siapapun dan dengan latar belakang apapun, baik sipil maupun militer, harus diadili melalui peradilan umum,” tulis Andrie.
Lanjut dia, “Saya keberatan dan menyampaikan mosi tidak percaya jika proses penegakan hukum terhadap kasus ini dilakukan melalui peradilan militer yang selama ini menjadi sarang impunitas bagi para prajurit militer, pelaku pelanggaran hak asasi manusia.”
Menurut sejumlah saksi dan pengamat, pernyataan ini cukup keras. Tapi Andrie punya alasan. Ia menyinggung amanat konstitusi bahwa setiap warga negara sama kedudukannya di hadapan hukum. Pelanggaran serius, kata dia, harus diadili di peradilan umum. Bukan di tempat yang selama ini dianggapnya penuh impunitas.
“Konstitusi kita telah menegaskan mengenai prinsip persamaan di depan muka hukum. Oleh karena itu, dalam kasus ini, jika tidak diadili dalam peradilan umum, maka merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap prinsip persamaan di muka hukum,” imbuhnya.
Artikel Terkait
Mensos Gus Ipul Tegaskan Pendamping PKH Harus Profesional dan Berintegritas, Pelanggaran Tak Ditoleransi
Paman di Bogor Curi Motor Keponakan, Hasilnya Dipakai Foya-Foya dengan Wanita
Geopark Rinjani-Lombok Kembali Pertahankan Status UNESCO Global Geopark untuk Kedua Kalinya
Mobil Terbakar di Tol Dalam Kota Arah Cawang, Macet Mengular Hingga Palmerah