Kelompok III Badan Pengkajian MPR RI menggelar Focus Group Discussion (FGD) yang menyoroti persoalan mendasar dalam penyelenggaraan negara, yakni desentralisasi, otonomi daerah, pemerintahan daerah, dan desa. Diskusi yang menghadirkan tiga akademisi dari berbagai perguruan tinggi ini bertujuan untuk menggali masukan konstruktif guna memperkuat kebijakan desentralisasi serta memperbaiki tata kelola pemerintahan yang berorientasi pada pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.
Ketua Kelompok III sekaligus Wakil Ketua Badan Pengkajian MPR, Dr. Hj. Hindun Anisah, mengungkapkan bahwa persoalan desentralisasi dan otonomi daerah tengah menjadi sorotan publik. Masyarakat, menurutnya, mempertanyakan apakah pelaksanaan desentralisasi selama ini telah berjalan sesuai dengan arah yang diinginkan atau justru menyimpang. Tidak hanya itu, keraguan juga muncul mengenai konsep desentralisasi yang termaktub dalam konstitusi, apakah sudah ideal secara norma, perlu dimodifikasi, atau bahkan memerlukan perubahan mendasar.
“Kalau implementasinya belum bagus, bagaimana sebaiknya menata desentralisasi, otonomi daerah, pemerintah daerah, dan desa yang ideal. Selain itu ada juga persoalan dengan masyarakat adat, juga hubungan antara pemerintah pusat dan daerah. Itulah sejumlah persoalan yang kami harapkan mendapat masukan dari para narasumber,” ungkap Hindun dalam keterangan tertulis, Jumat (12/6/2026).
Menanggapi hal tersebut, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, Prof. Susi Dwi Harijanti, menyoroti adanya kecenderungan sentralisasi yang justru muncul setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Menurutnya, para pembuat undang-undang terlalu menekankan Pasal 4 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan presiden sebagai pemegang kekuasaan menurut UUD, sehingga semangat desentralisasi menjadi tergerus.
“Yang tepat adalah dari Pasal 1 ayat (1), Indonesia adalah negara kesatuan berbentuk republik. Juga Pasal 1 ayat (2) kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD. Serta Pasal 18, Pasal 18a, dan Pasal 18b. Jadi point of departure-nya berbeda dengan para akademisi. Kecenderungan sentralisasi itu terkonfirmasi dalam praktik-praktik selanjutnya, melalui undang-undang sektoral dan UU Ciptakerja,” tegas Prof. Susi.
Ia menambahkan bahwa sentralisasi juga tampak dalam berbagai program pemerintah pusat, seperti program strategis nasional yang dinilainya terlalu longgar dan mudah berubah. Ketergantungan daerah terhadap pusat pun semakin nyata, terutama dalam hal dana transfer ke daerah. “Ketika dana transfer daerah berkurang akibat efisiensi, maka layanan publik di daerah turut terdampak secara signifikan,” ujarnya.
Prof. Susi pun mengingatkan pentingnya kesadaran bahwa otonomi daerah merupakan perekat negara kesatuan sekaligus instrumen kesejahteraan. Menurutnya, tidak ada otonomi yang tidak berkaitan dengan kesejahteraan. “Pemerintahan itu garda terdepannya adalah daerah. Karena di pusat kendalinya jauh. Dan itu berkaitan dengan fungsi-fungsi otonomi, yaitu fungsi pelayanan publik, demokrasi, menjaga persatuan, dan fungsi keragaman,” katanya. Ia mendorong DPR untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan otonomi daerah dengan melibatkan civil society agar hasilnya lebih berimbang.
Sementara itu, dosen FISIP Universitas Padjadjaran, Dr. Slamet Usman Ismanto, menilai semangat mewujudkan otonomi daerah yang seluas-luasnya sebagaimana diamanatkan UU Nomor 22 Tahun 1999 telah gagal terwujud. Menurutnya, untuk mewujudkan otonomi dibutuhkan persyaratan tertentu yang tidak dimiliki semua daerah secara merata. “Tidak semua daerah memiliki kemampuan yang sama, baik dalam hal sumber daya, keuangan, peralatan maupun sistem yang mereka punya. Sebagaimana kita memiliki anak-anak, mereka tidak mendapatkan perlakuan yang sama. Maka desentralisasi tidak bisa melahirkan semuanya harus otonom,” ujar Slamet.
Ia mencontohkan adanya daerah yang memperoleh bagi hasil tambang sangat besar tetapi kesulitan menggunakan anggaran, sementara daerah lain tidak memiliki sumber daya yang memadai sehingga keuangannya terbatas. Karena itu, menurutnya, upaya pemekaran daerah harus disertai pertimbangan matang dan memperhatikan potensi yang dimiliki, bukan karena kepentingan sesaat seperti target pemenangan politik.
Di sisi lain, dosen Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Dr. Alma’arif, menegaskan bahwa dalam ilmu administrasi publik, pemerintah pusat sejatinya bisa melaksanakan seluruh urusannya. Namun, tidak selayaknya seluruh urusan, mulai dari pembangunan bendungan hingga gorong-gorong, dilakukan oleh pusat. “Tidak seharusnya antara sentralisasi maupun desentralisasi didikotomikan. Di antara keduanya juga tidak seharusnya saling meniadakan, kecuali di negara-negara yang tidak memiliki pemerintahan daerah,” ujarnya.
Acara FGD tersebut turut dihadiri sejumlah anggota Badan Pengkajian MPR, antara lain Firman Soebagyo, Heri Gunawan, Dr. K.H. Maman Imanul Haq, Teuku Ibrahim, Sularso, serta Jialyka Maharani, dan Plt. Sesjen MPR Siti Fauziah.
Artikel Terkait
Jemaah Haji NTB yang Wafat Bertambah Jadi 12 Orang, Seorang Lansia Asal Bima Meninggal usai Dirawat dengan Suspek Pneumonia
Tiga Terdakwa Suap Bea Cukai Segera Hadapi Tuntutan Jaksa
Polisi Perairan Riau Salurkan Bantuan dan Buka Klinik Gratis di Desa Pesisir Bengkalis
Cuka Apel Bermanfaat untuk Keseimbangan Hormon dan Kesehatan Kulit Perempuan