Sopir Angkot di Tanah Abang Dibakar Rekan Sesama Sopir, 40 Persen Tubuhnya Luka Bakar

- Senin, 27 April 2026 | 12:50 WIB
Sopir Angkot di Tanah Abang Dibakar Rekan Sesama Sopir, 40 Persen Tubuhnya Luka Bakar

Seorang sopir angkot berinisial S (52) harus menjalani operasi setelah dibakar oleh rekan sesama sopir, P (38). Peristiwa ini terjadi di Jalan KH Mas Mansyur, Kelurahan Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Lukanya parah bakarannya mencapai 40 persen tubuh.

Kapolsek Metro Tanah Abang, AKBP Dhimas Prasetyo, bilang tim dokter bedah sudah bersiap. "Rencananya operasi pengangkatan luka bakar. Area sebarannya di kuping, lengan kiri, pinggang, dan paha kiri," katanya saat dihubungi Senin (27/4/2026).

Di sisi lain, polisi masih memburu pelaku. Proses penyelidikan terus berjalan, meski identitas pelaku sudah kantongi. "Masih dalam pencarian petugas. Sudah (diidentifikasi)," ujar Dhimas singkat.

Duduk Perkara

Kejadiannya Sabtu (25/4) sekitar pukul 09.00 WIB. Menurut polisi, semuanya bermula dari antrean ngetem. Korban menegur pelaku karena menyerobot giliran. Pelaku, yang enggak terima ditegur, langsung bereaksi.

"Kronologi berawal korban sedang dapat giliran ngetem sewa angkot, kemudian pelaku dengan angkot menyela antrean," jelas Dhimas, Minggu (26/4).

Setelah ditegur, pelaku sempat melanjutkan laju mobilnya. Tapi tak lama, dia balik lagi. Tanpa banyak bicara, dia menyiramkan bensin ke arah korban yang masih di dalam angkot. Lalu, dengan korek api, dia menyulut api.

"Pelaku langsung menyiramkan bensin mengenai tubuh korban di dalam angkot dan dinyalakan dengan korek, menyebabkan kebakaran terhadap tubuh korban dan angkot terbakar," lanjutnya.

Api menjalar cepat. Korban sempat berteriak, tapi tak ada yang bisa menolong saat itu juga. Angkot pun ikut hangus. Kini, selain menunggu operasi, korban juga masih dalam perawatan intensif. Sementara itu, polisi terus memburu P yang masih kabur.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar