PIDIE JAYA Seorang kepala desa di Kecamatan Bandar Baru, Kabupaten Pidie Jaya, resmi ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana desa. Ia langsung dijebloskan ke tahanan. Peristiwa ini terjadi pada Rabu, 22 April 2026.
Tersangkanya, seorang pria berinisial MYA. Ia menjabat sebagai Keuchik, sebutan untuk kepala desa di Aceh. Kini, ia mendekam di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sigli. Kejaksaan Negeri Pidie Jaya yang menangani kasus ini.
Menurut keterangan resmi kejaksaan, penyidik sudah mengantongi minimal dua alat bukti. Itu sebabnya status tersangka bisa langsung ditetapkan. Tapi, apa sebenarnya yang terjadi?
Dari hasil penyidikan, ditemukan kejanggalan dalam pengelolaan keuangan desa. Khususnya, pada pengadaan barang dan jasa. Kata kejaksaan, pengadaan itu tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya. Ada juga belanja yang tidak sesuai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG).
“Dari hasil penyidikan, ditemukan adanya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa, khususnya pada pengadaan barang dan jasa yang tidak dilaksanakan secara memadai, serta belanja yang tidak sesuai dengan APBG,” tulis pernyataan Kejari Pidie Jaya, Kamis (23/4/2026).
Kasus ini ternyata sudah berlangsung cukup lama. Dana desa yang bermasalah itu berasal dari tahun anggaran 2022 hingga 2025. Jadi, bukan cuma setahun dua tahun.
Nah, yang bikin kasus ini makin berat adalah soal kerugian negara. Berdasarkan audit dari Inspektorat Kabupaten Pidie Jaya, perbuatan MYA diduga menyebabkan kerugian hingga Rp450.761.000. Angka yang cukup fantastis untuk ukuran dana desa.
Laporan hasil audit itu sendiri tertanggal 20 April 2026. Hanya beberapa hari sebelum penetapan tersangka. Dokumen ini jadi salah satu pegangan utama penyidik.
Atas perbuatannya, MYA dijerat dengan pasal berlapis. Ia disangkakan melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sebagai subsidair, Pasal 604 KUHP juga dikenakan. Belum lagi, ada juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang sudah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Kasus ini jadi pengingat lagi, bahwa pengelolaan dana desa memang rawan. Apalagi kalau tidak ada pengawasan yang ketat. Di sisi lain, publik tentu berharap proses hukum berjalan transparan. Jangan sampai ada yang ditutup-tutupi.
Artikel Terkait
Menteri Angkatan Laut AS John Phelan Mundur di Tengah Ketegangan dengan Pentagon
KONI Jakarta dan NTB Jalin Sinergi Sukseskan PON 2028
Ibam Bantah Korupsi Pengadaan Chromebook, Sebut Kriminalisasi di Sidang Tipikor
KPK Usul Ketua Umum Partai Politik Maksimal Dua Periode