Polemik di internal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) ternyata belum juga reda. Dua tokoh utamanya, Rais Aam KH Miftachul Akhyar dan Ketum PBNU KH Yahya Cholil Staquf, masih terlibat adu pernyataan yang saling bersilangan. Situasinya cukup memanas.
Semua ini berawal dari sebuah surat edaran yang dikeluarkan PBNU. Surat itu, yang dirilis pada Selasa, 25 November 2025, pada intinya menyatakan bahwa status Gus Yahya sebagai Ketua Umum dicabut. Pencabutan itu disebut berlaku mulai 26 November, tepatnya pukul 00.45 WIB. Surat tersebut ditandatangani oleh Wakil Rais Aam PBNU, Afifuddin Muhajir, dan Katib, Ahmad Tajul Mafakhir.
Menariknya, surat yang sama juga menegaskan bahwa selama posisi Ketum kosong, kendali penuh organisasi berada di tangan Rais Aam selaku pimpinan tertinggi.
Ketika dimintai konfirmasi, Katib Tajul Mafakhir membenarkan keaslian surat itu.
"Demikian bunyi keputusannya dalam risalah rapat itu," ujarnya singkat, menegaskan bahwa dokumen tersebut adalah hasil dari sebuah pertemuan internal.
Artikel Terkait
Kepala Bappisus Pastikan Stok dan Harga BBM Aman, Fondasi Ekonomi Indonesia Kuat Hadapi Gejolak Global
DPR Gelar RDPU dengan Pakar Hukum untuk Bahas Desain dan Masalah Krusial Pemilu
Anggota DPR Desak Kemendikdasmen dan Kemenkominfo Sinkronkan Aturan Larangan Medsos untuk Anak
Korlantas Siapkan Operasi Ketupat 2026 untuk Mudik Aman dan Lancar