Pengendara Jakarta boleh bernapas lega saat Natal nanti. Pasalnya, aturan ganjil genap resmi ditiadakan untuk dua hari penuh. Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya lewat unggahan di akun media sosialnya.
Lewat akun X @TMCPoldametro pada Minggu (21/12), pihak kepolisian menyampaikan pengumuman resmi.
"Sehubungan dengan Hari Raya Natal 2025, pemberlakuan Ganjil Genap di Jakarta DITIADAKAN pada tanggal 25-26 Desember 2025,"
Begitu bunyi pengumuman itu. Mereka juga memberikan landasan hukumnya. Keputusan ini bukan tanpa dasar, melainkan mengacu pada aturan yang sudah ada.
Artikel Terkait
Tragedi di Assam: Kereta Cepat Tabrak Kawanan Gajah, Tujuh Ekor Tewas
Hujan Deras Kembali Lumpuhkan Dubai, Puluhan Penerbangan Dibatalkan
Guru di Kendari dan Gelombang Ketakutan yang Mengubah Ruang Kelas
Program Makan Bergizi Tetap Berjalan Saat Libur, Netizen: Yang Makan Setan?