Pengendara Jakarta boleh bernapas lega saat Natal nanti. Pasalnya, aturan ganjil genap resmi ditiadakan untuk dua hari penuh. Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya lewat unggahan di akun media sosialnya.
Lewat akun X @TMCPoldametro pada Minggu (21/12), pihak kepolisian menyampaikan pengumuman resmi.
"Sehubungan dengan Hari Raya Natal 2025, pemberlakuan Ganjil Genap di Jakarta DITIADAKAN pada tanggal 25-26 Desember 2025,"
Begitu bunyi pengumuman itu. Mereka juga memberikan landasan hukumnya. Keputusan ini bukan tanpa dasar, melainkan mengacu pada aturan yang sudah ada.
"Keputusan ini sesuai dengan Pergub DKI Jakarta No 88 Tahun 2019 yang mengecualikan pemberlakuan Ganjil Genap pada hari libur nasional,"
Jadi, selama dua hari itu, mobil dengan plat nomor ganjil dan genap bisa bebas melintas. Situasi ini tentu akan meredakan kemacetan yang biasanya terjadi di titik-titik pengecekan. Namun begitu, masa kebebasan ini tak berlangsung lama.
Aturan yang sudah familiar bagi warga ibu kota itu akan kembali berlaku tepat pada hari Jumat, 27 Desember 2025. Jadi, nikmati kelonggaran itu, karena semuanya akan normal kembali di akhir pekan.
Artikel Terkait
Bupati Bone Resmi Buka Rakor GTRA 2026, Dorong Reforma Agraria untuk Kesejahteraan Masyarakat
BMKG: Cuaca Makassar Cerah Berawan Sepanjang Hari Ini, Tak Ada Potensi Hujan Signifikan
Dua Tewas dalam Kecelakaan Beruntun di Sidoarjo, Berawal dari Mobil Diduga Dikemudikan Sopir Mengantuk
Federasi Iran Klaim Jatah Tiket Piala Dunia 2026 Dicabut Sepihak, Suporter Terancam Gagal Nonton