Bisnis.com, JAKARTA Era bebas pajak untuk mobil listrik murah di Indonesia tampaknya mulai berakhir. Perubahan ini menyentuh langsung segmen kendaraan listrik paling terjangkau, termasuk SUV mikro VinFast VF3 asal Vietnam. Pemicunya adalah pemberlakuan Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 yang mengakhiri status pembebasan pajak kendaraan bermotor (PKB) bagi kendaraan listrik baterai atau BEV.
Sebelumnya, VinFast VF3 benar-benar diuntungkan. Hingga akhir 2025 lalu, berkat insentif PKB 0%, pemiliknya cuma perlu merogoh kocek sekitar Rp143.000 per tahun untuk bayar SWDKLLJ. Murahnya, hampir setara dengan pajak motor biasa. Tapi sekarang, situasinya berbalik.
Menurut aturan baru di Pasal 3, kendaraan listrik tidak lagi otomatis bebas dari pungutan daerah. Pemerintah mengembalikan perhitungan pajak berdasarkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), meski diskon dari pemerintah daerah masih mungkin diberikan. Intinya, perhitungannya kembali ke cara lama.
Lalu, berapa kira-kira pajak tahunan VinFast VF3 sekarang? Berdasarkan data pasar, VF3 dikategorikan sebagai kendaraan penumpang kompak dengan nilai ekonomi relatif rendah. Dengan asumsi tarif normal 2%, begini simulasi perhitungannya.
Estimasi NJKB untuk varian battery subscription adalah Rp148.000.000. Dikalikan koefisien bobot 1.050, Dasar Pengenaan PKB-nya menjadi Rp155.400.000. Dari angka itu, PKB tahunan yang harus dibayar kira-kira Rp3.108.000.
Jadi, beban tahunan pemilik VF3 berubah drastis. Dari yang sebelumnya cuma Rp193.000 (gabungan SWDKLLJ dan biaya admin), kini melonjak jadi sekitar Rp3.301.000. Itu sudah termasuk PKB baru, SWDKLLJ yang tetap Rp143.000, dan biaya administrasi sekitar Rp50.000.
Memang terdengar seperti kenaikan yang signifikan, dari ratusan ribu langsung ke angka Rp3 jutaan. Namun begitu, kalau dibandingkan dengan mobil LCGC konvensional yang harganya setara, posisi VF3 masih lumayan. Mobil LCGC biasanya kena PKB tahunan sekitar Rp2,8 juta sampai Rp3,5 juta, tergantung kebijakan daerah masing-masing. Jadi, meski insentifnya dicabut, efisiensi fiskalnya tetap kompetitif.
Artikel Terkait
Polisi Tetapkan Dua Sopir Angkot T19 sebagai Tersangka Usai Aksi Lawan Arah Viral di Kampung Rambutan
Astra Bagikan Dividen Rp15,6 Triliun, Siapkan Belanja Modal Rp36 Triliun di 2026
Wakapolri Dorong Brimob Perkuat Kapabilitas Hadapi Ancaman Keamanan Hybrid
Dua PRT Jatuh dari Lantai 4 Kos di Bendungan Hilir, Satu Tewas