Vonislah yang akhirnya datang untuk Najib Razak. Mantan Perdana Menteri Malaysia itu dijatuhi hukuman yang bisa dibilang luar biasa berat oleh pengadilan negerinya sendiri. Totalnya, 165 tahun penjara! Tapi jangan salah paham dulu, dia tak harus menghabiskan sisa umurnya di balik jeruji. Vonis itu dijalankan secara bersamaan, jadi "hanya" 15 tahun yang harus dia jalani. Belum lagi denda fantastis yang harus dibayar: sekitar Rp 47 triliun.
Semua ini berawal dari skandal yang mengguncang Malaysia, yaitu dana investasi 1Malaysia Development Berhad (1MDB). Najib-lah yang mendirikannya pada 2009 silam dengan janji mengelola kekayaan negara. Namun, menurut sejumlah saksi dan laporan, kisahnya berbelok arah.
Alarm bahaya mulai berbunyi keras di tahun 2015. Perusahaan itu ternyata gagal bayar utang yang nilainya mencapai USD 11 miliar. Situasi ini menarik perhatian dunia, termasuk Departemen Kejahatan AS. Mereka tak tinggal diam.
Pada Juli 2016, jaksa penuntut AS mengajukan gugatan perdana yang isinya menggemparkan. Mereka menuduh lebih dari USD 3,5 miliar angka yang kemudian membengkak jadi USD 4,5 miliar telah dijarah dari kas negara. Dalam dokumen gugatan itu, disebutkan seorang pejabat tinggi Malaysia dengan inisial "MO1" diduga menerima cuan sekitar USD 681 juta dari uang haram itu.
MO1 itu kemudian dikonfirmasi sendiri oleh pemerintah Malaysia sebagai Najib Razak. Meski disebut telah mengembalikan sebagian besar uangnya, Najib kala itu masih kebal. Dia dibebaskan dari segala tuntutan oleh aparat kepolisian Malaysia selagi masih berkuasa.
Namun begitu, angin politik berubah. Partainya tumbang secara mengejutkan dalam pemilu 2018. Posisinya pun langsung terpojok. Tak lama setelah kekalahannya, sejumlah apartemen mewah miliknya digerebek polisi. Hasilnya? Mereka menyita koleksi barang mewah dan uang tunai senilai USD 28,6 juta. Pemandangan yang sungguh memalukan bagi seorang mantan pemimpin.
Artikel Terkait
Banjir 80 Sentimeter Rendam Perumahan di Pamulang, Warga Dievakuasi Tim SAR
Ragunan Catat 36.880 Pengunjung di Hari Kedua Long Weekend Paskah
Hujan Deras Picu Banjir dan Longsor di Sejumlah Kawasan Tangsel
Pakar Hukum Internasional UGM Tegaskan Serangan terhadap Pasukan Perdamaian PBB adalah Kejahatan Perang