Pertamina Patra Niaga tak main-main. Sepanjang awal tahun 2026, perusahaan itu menindak ratusan lembaga penyalur yang kedapatan nakal, dari SPBU sampai agen LPG. Sanksinya beragam, mulai dari pembinaan serius hingga ancaman putus kontrak.
Menurut Eko Ricky Susanto, Direktur Pemasaran Ritel Pertamina Patra Niaga, langkah ini bukan sekadar gertakan. Ini bagian dari komitmen untuk memastikan BBM dan elpiji bersubsidi benar-benar sampai ke tangan yang berhak.
"Kami juga melakukan penindakan ataupun pembinaan terhadap lembaga penyalur baik itu BBM maupun elpiji," ujar Eko Ricky.
Dia menyebutkan angka-angkanya dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (21/4/2026).
"Pada periode Januari-Maret 2026, PT Pertamina sudah melakukan 136 pembinaan terhadap lembaga penyalur BBM dalam hal ini SPBU," paparnya.
Gas bersubsidi juga jadi sorotan. Tercatat hampir 237 pembinaan untuk penyalur elpiji, mencakup terminal dan agen di lapangan. Jadi, penindakannya menyeluruh.
Eko menegaskan, Pertamina bakal mengambil langkah paling tegas jika ada bukti pelanggaran pidana atau penyalahgunaan yang fatal. "Ini salah satu bagian dari komitmen kami untuk melakukan pembinaan. Dan apabila terjadi kasus hukum dan itu terbukti, maka kita melakukan PHU (pemutusan hubungan usaha) terhadap semua lembaga penyalur," tegasnya.
Di balik semua ini, tujuannya jelas: menjaga stok energi. Praktik ilegal semacam pengoplosan atau penimbunan bisa bikin kacau pasokan di berbagai daerah.
"Terjadinya penyalahgunaan baik itu pengoplosan maupun penimbunan akan mengganggu ketersediaan stok kita. Dengan adanya tindakan hukum ini, secara tidak langsung menjaga ketahanan energi dan ketersediaan stok kita baik BBM maupun elpiji di lembaga penyalur," jelas Eko.
Dalam kesempatan yang sama, dia juga memberi apresiasi pada Bareskrim. Kerja sama antara Pertamina dan Polri, kata dia, akan terus dikuatkan sampai ke level daerah.
Tak lupa, ada imbauan untuk masyarakat. Eko Ricky mengajak semua pihak untuk lebih bijak menggunakan energi dan ikut mengawasi.
"Tadi sudah disampaikan bisa melalui melaporkan kepada aparat hukum ataupun kepada kami di PT Pertamina melalui contact center Pertamina di 135 apabila mendapatkan dugaan penyalahgunaan BBM maupun elpiji di lembaga penyalur baik itu SPBU maupun agen elpiji dan pangkalan," pungkasnya.
Sebagai gambaran, dalam rentang dua pekan saja tepatnya 7 hingga 21 April 2026 Polri sudah menangani 223 laporan terkait penyalahgunaan ini. Jumlah tersangkanya mencapai 330 orang. Kerugian negaranya? Fantastis, sekitar Rp 243 miliar.
Artikel Terkait
Wamendagri Minta Daerah Perbarui Data untuk Ketepatan Sasaran PBI JKN
Israel Gelar Festival LGBT Terbesar di Timur Tengah di Tengah Situasi Konflik
393 Jemaah Haji Kloter Pertama Jakarta Timur Berangkat Dini Hari Nanti
Bareskrim Sita 76 Ribu Unit Ponsel Ilegal Senilai Rp 235 Miliar di Jakarta