Bareskrim Buka Hotline Pengaduan Penyalahgunaan BBM dan Elpiji Bersubsidi

- Selasa, 21 April 2026 | 15:20 WIB
Bareskrim Buka Hotline Pengaduan Penyalahgunaan BBM dan Elpiji Bersubsidi

Bareskrim Polri kini membuka saluran khusus untuk masyarakat. Tujuannya jelas: menampung laporan soal penyalahgunaan BBM dan elpiji bersubsidi. Langkah ini diambil agar distribusi energi yang disubsidi pemerintah benar-benar sampai ke tangan yang berhak, bukan diselewengkan.

Menurut Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dari Divisi Humas, siapa pun yang mencurigai adanya praktik ilegal terkait kedua komoditas itu bisa langsung menghubungi nomor telepon yang disediakan.

"Polri membuka ruang aduan sebagai hotline untuk laporan penyalahgunaan LPG dan BBM bersubsidi. Masyarakat dapat melapor ke nomor telepon 0821-1999-5151,"

kata Trunoyudo dalam jumpa pers di Bareskrim, Jakarta Selatan, Selasa (21/4/2026).

Saluran pengaduan itu, jelasnya, terhubung langsung ke Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim. Setiap laporan dari masyarakat dijanjikan akan ditindaklanjuti, tidak sekadar dicatat.

Di sisi lain, Dirtipidter Bareskrim, Brigjen Mohammad Irhamni, menegaskan bahwa laporan warga akan jadi dasar operasi tegas di lapangan. Sasaran penindakan bukan cuma pelaku eceran, tapi lebih jauh lagi: jaringan distribusi ilegal yang terorganisir.

"Kami membuka ruang partisipasi publik dengan dibuka hotline yang sudah rekan-rekan ketahui bahwa laporan-laporan itu juga masuk kepada kami dan akan melakukan penindakan tegas kepada masyarakat-masyarakat ataupun pelaku-pelaku tersebut,"

jelas Irhamni.

Dia memastikan seluruh jajaran sudah diperintahkan bergerak. Pengawasannya pun dilakukan secara masif, bahkan melibatkan Puspom TNI dalam kerja sama lintas instansi. "Tidak ada ruang yang tidak diawasi," tegasnya.

Yang menarik, pengawasan juga diarahkan ke dalam. Irhamni menegaskan tidak akan ada toleransi bagi anggota Polri yang mencoba melindungi atau jadi 'beking' para mafia BBM dan elpiji.

"Komitmen pimpinan adalah melakukan penindakan tegas terhadap para oknum-oknum yang melakukan penyalahgunaan ataupun melakukan beking terhadap pelaku kejahatan tersebut,"

tegasnya lagi.

Konsekuensi bagi pelaku pun bakal berat. Mereka tak cuma dijerat UU Migas, tapi juga akan dihadapkan pada UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Strateginya jelas: memiskinkan jaringan mereka.

"Polri akan terus hadir dan berkomitmen untuk menegakkan hukum secara tegas, profesional, dan transparan demi menjaga kepentingan negara dan kesejahteraan masyarakat," imbuh Irhamni.

"Di dalam menjaga kedaulatan energi nasional, kita memastikan bahwa subsidi yang diberikan oleh negara benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak."

Sebagai gambaran, dalam rentang dua pekan saja tepatnya 7 hingga 21 April 2026 aksi Polri sudah membuahkan hasil. Ada 223 laporan polisi yang ditindak, dengan 330 tersangka diamankan. Kerugian negara yang berhasil diungkap mencapai angka fantastis: sekitar Rp 243 miliar.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar