Kalau bicara soal korupsi, sektor pengadaan barang dan jasa masih jadi lahan basah. KPK baru-baru ini membeberkan data yang cukup mencengangkan. Dari total 1.782 kasus yang mereka tangani, hampir seperempatnya tepatnya 446 perkara berkaitan dengan praktik kotor di sektor ini.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi angka itu dalam sebuah jumpa pers, Selasa lalu.
"Angkanya sekitar 25 persen," ujar Budi.
"Ini jelas menunjukkan bahwa ruang pengadaan masih sangat rentan dimanfaatkan. Mulai dari suap, pengaturan proyek, sampai kesepakatan gelap antara pejabat dan pengusaha," terangnya.
Menurut Budi, modusnya nggak cuma terjadi saat lelang atau pelaksanaan. Bahkan, skemanya seringkali dirancang jauh hari sebelumnya, sebelum proyek itu direncanakan sekalipun. Praktik seperti uang 'panjer' atau suap 'ijon' proyek masih marak. Intinya, ada semacam commitment fee yang diminta sebagai tiket untuk memenangkan tender.
"Semua ini berawal dari meeting of mind, atau mufakat jahat, antara penyelenggara negara dan pihak swasta," ungkapnya.
Inisiatifnya bisa datang dari mana saja. Bisa pejabat yang membuka mulut duluan, bisa juga dari kalangan pengusaha yang menawarkan 'kerja sama'. Tujuannya satu: mengamankan proyek.
Budi memberi contoh nyata. Saat ini KPK sedang menangani kasus di Kabupaten Bekasi, di mana seorang bupati diduga meminta uang muka dari kontraktor. Padahal, proyeknya sendiri belum juga ditenderkan. Kasus serupa terjadi di Kolaka Timur, yang menjerat bupati nonaktifnya, Abdul Azis. Dia diduga meminta fee agar suatu pihak menang proyek pembangunan RSUD.
"Pola seperti ini merusak segalanya," tutur Budi. "Prinsip persaingan sehat jadi tak ada, kualitas pembangunan dipertanyakan, dan kepercayaan publik pun hancur."
Di sisi lain, kerentanan ini juga terekam jelas dalam dua instrumen pengawasan KPK. Hasil MCSP nasional 2024 untuk area PBJ ada di angka 68, dan naik tipis jadi 69 di tahun 2025. Meski ada kenaikan, skor itu tetap berada di 'zona merah'. Begitu pula dengan Survei Penilaian Integritas. Skor 2024 tercatat 64,83, lalu melonjak ke 85,02 di 2025.
Tapi, jangan salah. Lonjakan angka itu bukan berarti semuanya sudah aman. Budi menegaskan, potensi penyimpangan tetap tinggi dan dampaknya langsung terasa pada layanan publik serta anggaran negara.
Karena itulah, pengawasan ketat mutlak diperlukan. Dan tanggung jawab ini bukan cuma ada di pundak pemerintah.
"Peran masyarakat sebagai watchdog sangat krusial," tegas Budi.
"Masyarakat harus aktif mengawasi proses pengadaan, di mana pun itu. Teknologi informasi sekarang bisa dimaksimalkan untuk mendorong transparansi. Pada akhirnya, keterbukaan data adalah kuncinya," imbuhnya.
Artikel Terkait
Tokoh Perdamaian Malino Bela JK, Tegaskan Ceramah UGM Bukan Penistaan Agama
Ahmad Dhani Konfirmasi Rencana Pernikahan El Rumi dan Syifa Hadju pada 26 April 2026
Bareskrim Ungkap Modus Helikopter hingga Plat Palsu dalam Penyalahgunaan BBM Subsidi
ALMI Belum Temukan Investor, Upaya Penuhi Free Float Masih Terkendala