DPP Golkar Desak Hukuman Berat untuk Pelaku Penikaman Ketua DPD Maluku Tenggara

- Selasa, 21 April 2026 | 08:10 WIB
DPP Golkar Desak Hukuman Berat untuk Pelaku Penikaman Ketua DPD Maluku Tenggara

Suasana duka masih menyelimuti Partai Golkar. Yahya Zaini, salah satu Ketua DPP partai, dengan suara berat menanggapi tragedi penikaman yang merenggut nyawa Agrapinus Rumatora, atau yang akrab disapa Nus Kei. Korban tewas di Bandara Karel Sadsuitubun Ibra, Maluku Tenggara, dan tak lain adalah Ketua DPD II Golkar setempat. Yahya tak main-main, ia mendesak agar pelaku dihukum seberat-beratnya.

"Saya menyampaikan dukacita yang mendalam," ucap Yahya kepada para wartawan, Selasa lalu.

Dia melanjutkan, dengan nada tegas, "Kami mendesak aparat untuk mengusut tuntas. Pengadilan harus menjatuhkan hukuman yang seberat dan seadil-adilnya."

Di sisi lain, Yahya memastikan DPP akan turun tangan mengawal proses hukum ini. Bantuan hukum pun disiapkan untuk keluarga korban. Semua itu demi satu hal: menegakkan keadilan.

"Kami mengutuk keras kejadian ini," tegasnya. "Ini tidak boleh terulang lagi."

Sebagai Wakil Ketua Komisi IX DPR, Yahya juga mengimbau para kadernya, terutama di Maluku dan Maluku Tenggara, untuk tetap tenang. Soliditas partai harus dijaga. Namun begitu, kewaspadaan terhadap aksi kejahatan harus ditingkatkan.

Ia juga mengajak masyarakat luas untuk ikut mengawasi. "Proses pengusutan oleh aparat harus transparan dan adil," pintanya.

Lebih jauh, Yahya menyiratkan kemungkinan investigasi internal dari partai. Wajar saja, mengingat korban adalah pimpinan daerah mereka.

"Kami tidak menutup kemungkinan untuk melakukan investigasi internal," tuturnya. "Kasus ini melibatkan Ketua DPD kami sendiri."

Sebelum pernyataan Yahya beredar, polisi sebenarnya sudah bergerak. Mereka menyelidiki dugaan kuat pembunuhan berencana dalam kasus ini. Hingga saat ini, sudah enam orang diperiksa untuk mengungkap motif di baliknya.

Kombes Rositah Umasugi, Kabid Humas Polda Maluku, menjelaskan, "Kami masih melakukan pengembangan terkait dugaan pembunuhan berencana. Itu pasal yang diterapkan penyidik."

Dari enam saksi yang dimaksud, dua di antaranya adalah pelaku langsung: Hendrikus Rahayaan (28) dan Finansius Ulukyanan (36). Sisanya adalah pelapor dan saksi-saksi yang ada di tempat kejadian perkara. Investigasi masih terus berlanjut.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar