Rapat dengar pendapat umum digelar Komisi III DPR, Senin lalu. Agenda utamanya adalah menampung masukan untuk Revisi UU Advokat. Dari sekian banyak usulan yang mengemuka, satu gagasan menarik perhatian: pembentukan dewan pengawas khusus untuk mengawasi profesi advokat. Tujuannya jelas, melindungi masyarakat.
Ketua Dewan Pembina PERADI SAI, Juniver Girsang, yang mengusulkan ide tersebut. Di hadapan para anggota dewan, ia bersikeras bahwa revisi UU harus berani mengambil langkah progresif. "Harus ada pengawas yang bisa melihat, mengontrol, dan memperhatikan tindak-tanduk advokat agar tidak melakukan pelayanan yang merugikan masyarakat," tegas Juniver.
Ucapannya itu disampaikan di Gedung DPR, Senayan, dalam rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III, Habiburokhman.
Menurut Juniver, jumlah advokat di tanah air terus melonjak. Sayangnya, pertumbuhan itu tak dibarengi dengan mekanisme kontrol yang efektif. Alhasil, kualitas layanan hukum berisiko menurun. Ia khawatir masyarakat yang akhirnya jadi korban.
Tak cuma dewan pengawas, Juniver juga mendorong pembentukan Dewan Kehormatan Advokat Nasional. Dewan ini nantinya punya kewenangan penuh untuk mengawasi dan memproses pelanggaran kode etik. Ia menyoroti sebuah masalah klasik: belum adanya standar kode etik yang seragam di antara ratusan organisasi advokat yang ada.
Faktanya, saat ini ada lebih dari 140 organisasi advokat. Mereka berjalan sendiri-sendiri, tanpa sistem pengawasan terpadu. Situasi ini, dalam pandangannya, malah membuka celah. Advokat yang bermasalah bisa saja pindah ke organisasi lain dengan mudah, menghindari sanksi.
Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya pemisahan wewenang. Dewan Kehormatan harus berdiri terpisah dari Dewan Pengawas. "Tidak boleh ada satu lembaga yang terlalu kuat. Harus ada pemisahan antara pengawas dan kehormatan agar tidak terjadi abuse of power," jelasnya.
Di sisi lain, Juniver juga menyentuh soal kompetensi. Ia mendorong sistem sertifikasi dan ujian profesi yang terstandar, dikelola satu badan berwenang. Pendidikan berkelanjutan bagi advokat juga dinilai krusial, apalagi menyambut era KUHP baru. Tanpa pembaruan ilmu, advokat bisa ketinggalan.
"Ini penting untuk kepentingan masyarakat dan agar advokat dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan bertanggung jawab," tutupnya.
Artikel Terkait
PIS Perkuat Ekspansi Global dengan Mitra Ketiga, Pertahankan Dominasi Pelaut Indonesia
IDF Selidiki Prajurit yang Hancurkan Patung Yesus di Lebanon Selatan
DPR Segera Sahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, Ini Poin-Poin Utamanya
Bamsoet Desak Reformasi dan Penguatan Kewenangan Kompolnas