Kejaksaan Agung Gunakan Aplikasi Jaga Desa untuk Awasi Kualitas Makanan Bergizi Gratis

- Senin, 20 April 2026 | 13:30 WIB
Kejaksaan Agung Gunakan Aplikasi Jaga Desa untuk Awasi Kualitas Makanan Bergizi Gratis

Masyarakat punya cara baru untuk mengawasi program Makan Bergizi Gratis (MBG). Caranya? Lewat aplikasi Jaga Desa milik Kejaksaan Agung. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Reda Manthovani.

Menurutnya, para penerima manfaat baik guru maupun murid kini bisa melaporkan langsung kualitas makanan yang mereka terima. Cukup unggah foto atau video lewat aplikasi itu. Tujuannya jelas: memastikan sajian yang diberikan sudah memenuhi standar kualitas dan sesuai dengan anggaran yang dialokasikan.

“Ada tautan yang diberikan kepada penerima manfaat. Di sana mereka bisa mengisi video atau foto produk tersebut. Kalau memang basi, laporkan basi. Jika dirasa nilainya kurang dari Rp10 ribu, misalnya hanya nasi dan kentang, silakan difoto,”

ujar Reda dalam acara Jaga Desa Award 2026 di Jakarta, Minggu (19/4) malam.

Aplikasi Jaga Desa sendiri bukanlah hal baru. Ini adalah inovasi digital Kejaksaan yang terhubung dengan Sistem Keuangan Desa (Siskeudes). Dengan sistem ini, intelijen kejaksaan bisa memantau aliran dana dan pelaksanaan program di lapangan secara real-time. Praktis, bukan?

Namun begitu, laporan dari warga tentu perlu diverifikasi kebenarannya. Untuk itulah Kejaksaan Agung menggandeng Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa (Abpednas). Nantinya, anggota Abpednas di tiap desa akan turun langsung ke lokasi untuk mengecek kondisi fisik di lapangan.

“Jika laporannya benar, artinya tata kelola keuangan desa termonitor dan terverifikasi dengan baik. Ini termasuk pengawasan pada produk pemerintah seperti MBG,” tambah Reda.

Skema pengawasan ini rupanya sudah berjalan. Salah satu contohnya di Pacitan, Jawa Timur. Berdasarkan laporan masyarakat, Kejaksaan melakukan pengusutan dan meneruskan temuan itu ke Badan Gizi Nasional (BGN). Tujuannya agar Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) terkait segera ditindak.

“Sudah ada laporan, misalnya di Pacitan kemarin kualitas produknya buruk. Kami langsung ingatkan pihak sekolah dan lapor ke BGN untuk sanksi SPPG. Sanksinya mulai dari teguran hingga penangguhan,” tegasnya.

Untuk saat ini, aplikasi Jaga Desa masih diterapkan bertahap. Sebagian besar desa di Pulau Jawa sudah menggunakannya. Kejaksaan punya target: distribusi akses tautan laporan bisa merata ke seluruh Indonesia dalam waktu dekat.

Di sisi lain, Kepala BGN Dadan Hindayana menyambut baik kolaborasi ini. Ia menilai Jaga Desa memperkuat pengawasan digital. Apalagi, 93 persen anggaran BGN untuk MBG disalurkan langsung ke rekening virtual (virtual account) SPPG di desa-desa.

“Dengan kerja sama antara BGN dan Kejaksaan Agung, pengawasan pemanfaatan dana di setiap SPPG akan semakin intensif,”

kata Dadan.

Kolaborasi ini diharapkan bisa menekan penyimpangan dan memastikan bantuan bergizi benar-benar sampai ke anak-anak sekolah dengan kualitas yang layak.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar