Anggota DPRD DKI Desak Penertiban Parkir Liar Kronis di POIN Square

- Minggu, 19 April 2026 | 03:00 WIB
Anggota DPRD DKI Desak Penertiban Parkir Liar Kronis di POIN Square

Francine Widjojo, anggota DPRD DKI dari PSI, geram. Ia mendesak Pemprov DKI untuk bertindak tegas menertibkan praktik parkir liar yang marak di kawasan POIN Square, Jakarta Selatan. Menurutnya, masalah ini sudah kronis.

Yang lebih memprihatinkan, parkir liar itu seolah "dilegalkan" oleh Unit Pengelola Parkir di bawah Disatpel Perhubungan Jakarta Selatan. Bukannya ditertibkan, malah diberi karpet merah.

"Seharusnya dipasang rambu dilarang parkir, tapi malah dipasang rambu boleh parkir di area parkir liar yang menggunakan ruang milik jalan," ujar Francine, Sabtu (18/4/2026).

"Padahal ini sudah berulang kali dikeluhkan warga melalui JAKI, aduan langsung ke DPRD, hingga reses."

Masalahnya ternyata bukan hal baru. Francine menyebut praktik ini sudah berlangsung lama, bahkan sejak sebelum 2010, dan terus meluas begitu saja. Keluhan warga pun seperti masuk ke lubang yang tak berdasar. Bahkan dalam Rapat Penanganan Aduan Masyarakat di Kecamatan Cilandak pada April 2026 lalu, persoalan ini kembali mencuat.

"Ini bukan masalah baru. Warga sudah lelah," tegasnya.

"Bahkan di Juli 2024 terpasang spanduk waktu operasional parkir meski tidak berizin dan tidak memenuhi Standar Pelayanan Minimal."

Ada hal yang dianggapnya janggal. Petugas UP Parkir menyebut para juru parkir di lokasi sebagai "binaan resmi". Namun, fakta di lapangan berkata lain. Berdasarkan paparan Satpel Perhubungan Cilandak, lokasi itu sama sekali tak punya rambu resmi, tarif retribusi yang jelas, marka, Satuan Ruang Parkir, apalagi izin pengelolaan yang sah.

"Ini jelas melanggar Perda DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2012 dan Pergub Jakarta Nomor 181 Tahun 2012," imbuhnya.

Francine juga menyoroti soal izin. Penerbitan izin pengelolaan parkir pada Agustus 2025 hingga Februari 2026 dinilainya cacat hukum. Pasalnya, izin itu diberikan untuk area off-street, sementara kenyataannya, parkir liar justru memenuhi badan jalan atau on-street. Jelas, ini tak sesuai aturan main.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar