Kejaksaan Agung berhasil menangkap seorang buronan yang sudah lama dicari. Orang itu adalah Asril bin H Haning, terpidana kasus penggelapan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Jambi.
Penangkapan ini terjadi Kamis lalu, tepatnya di Jalan Talang Bakung, Jambi. Anang Supriatna, Kapuspenkum Kejagung, yang mengonfirmasi berita ini Jumat (17/4/2026) lewat keterangan tertulis.
“Berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang,” ujar Anang.
Soal kasusnya, Asril sebenarnya sudah divonis dua tahun penjara. Tapi dia jadi buronan sejak 2019. Awalnya, dia tidak ditahan dengan pertimbangan klasik: dianggap tidak akan kabur atau menghilangkan bukti. Nyatanya, prediksi itu meleset.
“Telah dilakukan pemanggilan eksekusi ketiga kalinya,” jelas Anang lebih lanjut.
“Namun, terpidana tidak datang tanpa keterangan yang sah dan terpidana tidak diketahui keberadaannya.”
Proses penangkapannya sendiri ternyata tidak mulus. Menurut penuturan Anang, Asril sempat berusaha kabur saat hendak diamankan. Tapi tim gabungan Kejagung dan Kejati Jambi sigap bereaksi. Mereka mengejar, dan akhirnya berhasil membawa terpidana itu ke Kantor Kejaksaan Tinggi Jambi.
Sebagai catatan, berita ini disertai ilustrasi penangkapan, meski foto yang digunakan adalah gambar representatif.
Artikel Terkait
Guru Ngaji di Puncak Dilaporkan ke Polisi Diduga Lecehkan Murid
Kejari Palembang Terapkan Plea Bargaining, Terdakwa Penggelapan Divonis Kerja Sosial
Trump Larang Israel Bom Lebanon, Janji Tangani Hizbullah Secara Terpisah dari Iran
Gubernur DKI Pramono Anung Perjuangkan JIS Sebagai Venue Konser BTS