Gugatan itu sudah final. Putusan Mahkamah Agung pun sudah keluar. Tapi, hingga kini, 735 mantan karyawan PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) masih menunggu hak pesangon mereka yang konon nilainya mencapai ratusan miliar rupiah. Perusahaan yang mereka tuntut adalah Newcrest Mining Limited, raksasa tambang asal Australia yang kini telah diakuisisi oleh Newmont Corporation.
Jalan panjang kasus ini bermula di Pengadilan Negeri Ternate, November 2023 silam. Saat itu, para pekerja menggugat Newcrest karena hak mereka tak kunjung dibayar pasca akuisisi saham. Padahal, klausulnya jelas tertuang dalam Pasal 67 Perjanjian Kerja Bersama (PKB) perusahaan tahun 2018-2020. Isinya kurang lebih: jika terjadi divestasi atau akuisisi, perusahaan wajib menyelesaikan hak pekerja terlebih dahulu.
Pengadilan pun memenangkan para pekerja. Putusan itu kemudian dikuatkan oleh Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 734 K/Pdt.Sus-PHI/2024. Setidaknya, ada 15 perkara serupa yang sudah mendapat penguatan di tingkat kasasi. Artinya, secara hukum, posisinya sudah tetap.
Namun begitu, eksekusinya mandek. Padahal, menurut Trubus Rahardiansah, pakar kebijakan publik dari Universitas Trisakti, putusan yang sudah inkrah dan konsisten dari tingkat pertama hingga MA ini harus dihormati. “Ini bisa dikatakan murni, tidak ada intervensi kepentingan dalam prosesnya,” ujarnya.
Trubus menegaskan prinsip dasarnya. “Pertama, investor asing harus tunduk pada hukum yang berlaku di Indonesia. Itu prinsipnya,” katanya dalam keterangan pada Jumat, 17 April 2026.
“Kedua, meskipun ada hukum internasional, ketika terjadi sengketa di Indonesia, perusahaan multinasional tetap wajib mematuhi hukum dalam negeri di mana mereka beroperasi,” tambahnya. Dia menjelaskan, perubahan kepemilikan perusahaan tidak serta merta menghapus kewajiban terhadap pekerja. Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap tak boleh lagi ditunda eksekusinya.
Di sisi lain, upaya pekerja untuk berdamai justru terbentur tembok dingin. Iksan Maujud, kuasa hukum serikat pekerja, mengungkapkan bahwa upaya mediasi awal sama sekali diabaikan oleh Newcrest.
“Diabaikan saja. Beberapa kali karyawan menyurat. Tapi tidak ada tanggapan lagi,” tutur Iksan.
Dia memaparkan kronologinya. Divestasi dan akuisisi saham dari PT Indotan Halmahera Bangkit ke Newcrest terjadi di Maret 2020. Menurut aturan PKB, seharusnya hak karyawan dilunasi dulu sebelum transaksi berlaku. Kenyataannya? Tidak. Berbagai langkah hukum kemudian ditempuh, dari mediasi yang gagal hingga berhasil di pengadilan. Tapi kemenangan di atas kertas itu terasa hampa.
Rasanya pahit bagi orang-orang seperti Rusli Abdullah Gailea. Pria yang telah bekerja 20 tahun sebagai Mill Operator dan kini menjadi Ketua Serikat PUK SPKEP SPSI PT NHM itu menyayangkan sikap perusahaan.
“Kami menghubungi perwakilan Newcrest Mining Ltd - Newmont Corporation, Nat Adams, yang saat ini menjabat sebagai Global Government Relations Director, itu pun tidak pernah dihargai ataupun diterima,” keluhnya.
Padahal, menurut Rusli, mereka memiliki bukti kuat seperti Makassar Agreement yang disaksikan Nat Adams sendiri. “Walaupun kami berusaha berkomunikasi dengan Newcrest yang berkantor pusat di Melbourne, Australia, tidak terlihat upaya tanggung jawab dari mereka,” sambungnya dengan nada kecewa. “Kami orang yang sudah mengabdi selama 20 tahun namun tidak dihargai.”
Harapan itu kini digantungkan pada pesangon yang tertunda. Rudi Pareta, Ketua Serikat F-GSBM PT NHM, menggambarkannya sebagai harapan masa depan.
“Banyak dari teman-teman karyawan yang berharap pesangon itu dapat digunakan untuk membuka usaha kecil, menopang kebutuhan keluarga, atau membiayai pendidikan anak-anak mereka,” ujar Rudi.
Serikat pekerja juga mempertanyakan proses akuisisi Newcrest oleh Newmont. Apakah dilakukan peninjauan rekam jejak yang menyeluruh sebelum transaksi? Mereka menilai ruang dialog pasca-akuisisi pun sangat minim.
“Perlu juga diketahui, begitu besarnya keuntungan Newcrest tetapi kewajiban Newcrest kepada masyarakat lingkar tambang tidak dihormati dan rakyat tetap menderita dan miskin,” jelas Rudi lebih lanjut.
Di balik semua polemik ini, angka yang disepakati berdasarkan PKB teronggok begitu saja: sekitar US$35 juta atau setara Rp 600 miliar. Itu nilai tuntutan yang sudah punya kekuatan hukum tetap. Sementara para pekerja hanya bisa menunggu, bertanya-tanya kapan perusahaan raksasa itu akan menunaikan kewajibannya yang paling mendasar: menghargai jerih payah mereka.
Artikel Terkait
Karnaval Paskah Semarakkan Semarang, Kibarkan Bendera Raksasa dan Semangat Kebersamaan
Pertamina Patra Niaga Raih Empat Penghargaan Indonesia WOW Brand 2026
Presiden Prabowo Tandatangani Perpres Pengelolaan Kesehatan Terpadu
Kapolsek Cileungsi Menyamar Jadi Satpam dan Ustaz, 1.000 Butir Obat Keras Disita