Pencurian Kabel Sinyal KRL di Dua Stasiun Banten Lumpuhkan Sistem Perkeretaapian, Empat Tersangka Ditangkap

- Rabu, 03 Juni 2026 | 12:15 WIB
Pencurian Kabel Sinyal KRL di Dua Stasiun Banten Lumpuhkan Sistem Perkeretaapian, Empat Tersangka Ditangkap

Pencurian kabel sinyal kereta rel listrik (KRL) di dua stasiun berbeda di Banten mengakibatkan sistem persinyalan perkeretaapian lumpuh total dan memicu penyelidikan intensif dari kepolisian daerah setempat. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten mengungkap bahwa aksi tersebut terjadi di area Stasiun Maja, Kabupaten Lebak, serta Stasiun Daru, Kabupaten Tangerang, dalam rentang waktu yang terpisah.

Kasus pertama dilaporkan berlangsung pada 26 hingga 27 Desember 2024 di titik jalur kereta api Km 62 400 yang berada di Kampung Maja Pasar, Desa Maja, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak. Sementara itu, gelombang kedua pencurian terjadi pada 8 Mei 2026 di tiga titik berbeda di Kampung Daru, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, tepatnya di Km 49 3/4, Km 50 5/6, dan Km 50 8/9.

Kasubdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Banten, Kompol Endang Sugiarto, menjelaskan bahwa peristiwa di Daru pertama kali diketahui oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis Sinyal dan Telekomunikasi (UPT Sintelis) Tigaraksa setelah menerima laporan dari petugas pengatur perjalanan kereta api (PPKA) pada pukul 23.44 WIB. Laporan tersebut menyebut adanya gangguan teknis pada jalur kereta api yang memerlukan pengecekan segera.

“Peristiwa itu pertama kali diketahui Kepala UPT Sintelis Tigaraksa yang menerima laporan dari PPKA terkait adanya gangguan teknis pada jalur kereta api pada pukul 23.44 WIB,” kata Endang, Rabu (3/6/2026).

Setelah menerima laporan, petugas PT Kereta Api Indonesia (KAI) segera melakukan pengecekan sistem persinyalan di lokasi. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa enam kabel counting head telah hilang dan diduga dicuri. Saat petugas tiba di tempat kejadian, para pelaku sudah tidak berada di lokasi.

“Hilangnya kabel counting head tersebut mengakibatkan terganggunya sistem operasional dan persinyalan perkeretaapian pada jalur yang terdampak sehingga memerlukan penanganan teknis lebih lanjut dari petugas PT KAI,” ujar Endang.

Endang memaparkan bahwa kabel persinyalan tersebut berada di dalam gorong-gorong. Para tersangka merusak struktur gorong-gorong untuk mengakses dan mengambil kabel yang tersimpan di dalamnya. Modus operandi yang digunakan cukup sistematis: para pelaku memotong kabel menggunakan gergaji besi, kemudian menariknya keluar dari saluran, dan mengupas lapisan pembungkus kabel dengan pisau cutter untuk mengambil tembaga di dalamnya.

“Para tersangka memotong kabel persinyalan menggunakan gergaji besi, kemudian menarik kabel keluar dari saluran, dan mengupas lapisan pembungkus kabel menggunakan pisau cutter untuk mengambil tembaga yang ada di dalamnya,” katanya.

Polda Banten akhirnya menangkap para pelaku pada 22 dan 23 Mei 2026 di kawasan Daru. Tiga tersangka berinisial GR (23), AR (28), dan AN (28) diketahui berperan sebagai eksekutor di lapangan, sedangkan MH (32) bertindak sebagai penadah hasil curian. Namun, dua tersangka lainnya, SY dan AG, telah dilimpahkan ke Polres Bogor, Polda Jawa Barat, karena lokasi kejadian perkara berada di sekitar Stasiun Tenjo, Kabupaten Bogor. Sementara itu, dua orang lain yang berinisial IS dan MU masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini