Pakar Hukum Soroti Polri Sering Diminta Bantu Tugas Presiden di Luar Fungsi Utama, Dorong Revisi UU Diperjelas

- Rabu, 03 Juni 2026 | 12:35 WIB
Pakar Hukum Soroti Polri Sering Diminta Bantu Tugas Presiden di Luar Fungsi Utama, Dorong Revisi UU Diperjelas

Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat menggelar rapat dengar pendapat dengan sejumlah pakar untuk membahas Revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam forum tersebut, seorang praktisi hukum menyoroti posisi Polri yang kerap diminta membantu tugas-tugas Presiden di luar fungsi utamanya.

Praktisi Hukum sekaligus Dosen Fakultas Hukum Jayabaya, Rullyandi, menyampaikan pandangannya dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi III DPR Habiburokhman pada Rabu (3/6/2026). Ia mengawali pernyataannya dengan menyinggung situasi Polri yang saat ini sering dihadapkan pada permintaan bantuan untuk menjalankan program-program kepala negara.

“Perlu pengaturan Polri mengenai keadaan Polri hari ini sering dihadapkan untuk membantu tugas-tugas Bapak Presiden,” ujar Rullyandi dalam rapat tersebut.

Menurut dia, belakangan ini institusi kepolisian ikut terlibat dalam Satgas Pangan hingga mengurus program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ia menegaskan bahwa Undang-Undang Dasar 1945 sebenarnya telah memberikan landasan bagi Polri untuk membantu Presiden. “Pertanyaannya, apa dasar hukum Polri membantu tugas sebagai Satgas Pangan, membantu tugas untuk MBG, maka jawabannya adalah Undang-Undang Dasar sebagai hukum tertinggi sudah memberikan perintah Pasal 4 Ayat 1. Presiden memegang kekuasaan tertinggi pemerintahan,” paparnya.

Rullyandi menambahkan, sebagai kepala negara yang membawahi alat negara bernama Kepolisian, Presiden berwenang memerintahkan Polri untuk mendukung program-program kebijakan strategis. “Di dalamnya termasuk sebagai Kepala Negara. Sebagai Kepala Negara yang membawahi alat negara yang bernama Kepolisian, maka saya berpendapat Polri wajib mengemban tanggung jawab kepada Presiden untuk membantu tugas-tugas yang diperintahkan Presiden mendukung program-program kebijakan strategis,” lanjut dia.

Ia memahami bahwa banyak pihak menyoroti keterlibatan Polri dalam urusan di luar penegakan hukum, seperti mengurus MBG hingga menanam jagung. Namun, Rullyandi menekankan bahwa semua itu merupakan tugas negara yang diperintahkan langsung oleh Presiden. “Orang bilang tugas polisi penegakan hukum tapi ada dapur. Orang bilang Polri harkamtibmas tapi tiba-tiba muncul untuk tanam jagung. Ini tugas para petani mungkin, tapi jangan salah itu tugas negara karena itu atas nama Presiden langsung yang memerintahkan kepada Kepolisian,” ujarnya.

Oleh karena itu, ia mengusulkan agar hak dan kewenangan Polri diatur lebih lanjut melalui mekanisme open legal policy. Dengan demikian, tidak akan ada lagi perdebatan hukum terkait batasan tugas kepolisian. “Inilah terjadi kekosongan di level undang-undang sehingga boleh jadi ini menjadi satu perbaikan kepada Polri diberikan satu norma hukum pengaturan tentang Polri ikut melaksanakan program kebijakan strategis termasuk di masa-masa kita kegentingan untuk menghadapi COVID, bahkan ikut mengurangi angka stunting,” tuturnya.

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Rullyandi juga mengusulkan adanya aturan yang melindungi anggota kepolisian selama menjalankan tugas. Menurutnya, aparat kepolisian kerap menghadapi ancaman nyata saat menegakkan hukum. “Anggota Polri adalah pelaksana undang-undang yang mana dalam melaksanakan perintah-perintah pelaksanaan penegakan hukum, harkamtibmas, dihadapkan dengan kondisi ancaman yang sewaktu-waktu itu bisa mengancam jiwanya, keselamatannya,” jelas dia.

Ia menekankan perlunya jaminan bagi anggota Polri untuk dapat melakukan tindakan terukur dalam menghadapi situasi berbahaya. “Karena itu Anggota Polri juga harus diberikan pemenuhan haknya dalam konteks jaminan untuk terhadap keadaan-keadaan yang bersifat ancaman, dia bisa melakukan tindakan yang terukur. Karena itu untuk memenuhi asas proporsionalitas dan memenuhi asas subsidiaritas, sehingga tindakan-tindakan tersebut secara hukum memang sudah mendapatkan perlindungan oleh negara melalui Undang-Undang Polri,” pungkasnya.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar