Pemerintah Naikkan Tarif Lepas Kewarganegaraan Jadi Rp5 Juta, Menkum: Tak Pengaruhi Masyarakat

- Rabu, 22 Juli 2026 | 02:15 WIB
Pemerintah Naikkan Tarif Lepas Kewarganegaraan Jadi Rp5 Juta, Menkum: Tak Pengaruhi Masyarakat

Pemerintah resmi menaikkan tarif layanan pelepasan status kewarganegaraan Indonesia dari Rp1 juta menjadi Rp5 juta. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas meminta masyarakat tidak resah dengan kenaikan tersebut karena jumlah pemohon dinilai sangat kecil.

Supratman menjelaskan, saat ini permohonan pelepasan status kewarganegaraan Republik Indonesia hanya mencapai 300 orang. Menurutnya, angka itu tidak memberikan pengaruh signifikan bagi masyarakat umum.

"Kira-kira permohonannya 300 sampai dengan saat ini, ada 300 orang. Jadi enggak ada pengaruhnya bagi masyarakat umum. Dari Rp1 juta menjadi Rp5 juta," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (21/7/2026).

Kenaikan tarif ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Supratman menambahkan, setiap tahunnya hanya sekitar 1.000 hingga 1.500 orang yang mengajukan permohonan menjadi warga negara Indonesia.

"Tahu enggak? Kira-kira permohonan paling tinggi orang setiap tahun yang mau mendaftar menjadi warga negara Republik Indonesia itu paling tinggi 1.000 sampai 1.500 orang permohonan. Jadi enggak ada pengaruhnya di tingkat masyarakat secara umum," ujar Supratman.

Ia menegaskan, syarat untuk mendapatkan status WNI tergolong ketat. Warga negara asing yang ingin menjadi WNI harus tinggal di Indonesia selama lima tahun berturut-turut, atau sepuluh tahun tidak berturut-turut. Dengan demikian, permohonan ini hanya diajukan oleh mereka yang memiliki latar belakang finansial tinggi.

"Boleh teman-teman bandingkan berapa biaya menjadi warga negara di negara lain dibandingkan kita. Itu dari tarif Rp50 juta menjadi Rp75 juta. Dan itu hanya berlaku buat warga negara asing yang mau menjadi warga negara Republik Indonesia," kata Supratman.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags