Oditur militer menjatuhkan tuntutan pidana penjara terhadap empat prajurit TNI yang menjadi terdakwa dalam kasus penyiraman air keras kepada aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus. Keempatnya dinilai terbukti bersalah melakukan aksi kekerasan tersebut.
Sidang pembacaan tuntutan berlangsung di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu, 3 Juni 2026. Empat terdakwa yang diadili dalam perkara ini adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka. Mereka didakwa secara bersama-sama melakukan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
Dalam tuntutannya, oditur meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman yang sama kepada seluruh terdakwa, yakni dua tahun enam bulan penjara. Tidak ada perbedaan besaran hukuman yang diajukan untuk masing-masing prajurit.
Oditur meyakini para terdakwa telah melanggar Pasal 467 Ayat (1) juncto Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 20 huruf c undang-undang yang sama. Pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana kekerasan yang mengakibatkan luka berat atau kematian.
Artikel Terkait
Polisi Tangkap Joki Penjambret Pedagang Siomai di Makassar, Satu Pelaku Masih Buron
KPK Kembali Gelar OTT, Imigrasi Jakarta Barat Jadi Sasaran Operasi ke-11 Sepanjang 2026
Video Dugaan Asusila di Kampus PNJ Viral, Pelaku Diamankan dari Amukan Massa
Bank Mandiri Kumpulkan 4.850 Pendonor Darah dalam Program Sosial Menuju HUT ke-28