Oditur menuntut hukuman dua tahun enam bulan penjara bagi empat terdakwa kasus penyerangan terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (3/6), dengan ketentuan masa pidana dikurangi seluruh masa tahanan yang telah dijalani para terdakwa.
Keempat terdakwa dalam perkara ini adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka. Oditur menilai para terdakwa terbukti melanggar Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
"Kami mohon Pengadilan Militer II-08 Jakarta menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana, setiap orang yang turut serta melakukan penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan luka berat," demikian pernyataan oditur dalam persidangan.
Di sisi lain, oditur lain mengungkapkan dampak serius dari perbuatan para terdakwa. Selain mengakibatkan penderitaan fisik bagi korban, aksi penyerangan itu dinilai mencoreng nama baik institusi Tentara Nasional Indonesia (TNI).
"Mengakibatkan penderitaan fisik bagi korban dan kerugian reputasi yang sangat sulit dipulihkan bagi institusi TNI baik nasional atau internasional," ujar oditur lain.
Lebih lanjut, oditur menyebutkan sejumlah hal memberatkan dalam perbuatan para terdakwa. Pertama, aksi penyerangan tersebut melanggar Sapta Marga, sumpah prajurit, dan delapan wajib TNI. Kedua, perbuatan itu dinilai mencoreng nama baik institusi TNI. Ketiga, tindakan para terdakwa mengakibatkan luka berat bagi korban.
Artikel Terkait
Gratis Masuk Ancol 8–19 Juni 2026, Pengunjung Wajib Reservasi dan Tak Bisa Bawa Kendaraan
Warga Demak yang Sempat Dinyatakan Meninggal dan Hidup Kembali Akhirnya Meninggal Dunia
Trump Dukung Calon Konservatif Kolombia, Abelardo de la Espriella, di Putaran Kedua Pilpres
Kejagung Geledah Kantor Badan Gizi Nasional Usai Tiga Pimpinan Dicopot