Petugas Damkar Korban Begal Apresiasi Polres Jakpus Tangkap 5 Pelaku

- Kamis, 16 April 2026 | 04:15 WIB
Petugas Damkar Korban Begal Apresiasi Polres Jakpus Tangkap 5 Pelaku

Jakarta - Rasa terima kasih yang mendalam disampaikan Bimo Margo, petugas pemadam kebakaran yang menjadi korban begal di Gambir, Jakarta Pusat. Ia mengapresiasi kinerja Polres Jakarta Pusat yang dinilainya bergerak cepat menangkap para pelaku kejahatan itu.

"Ya, saya ucapkan terima kasih untuk Polres Jakarta Pusat yang telah mengungkapkan kasus begal saya dan menangkap para pelaku," ujar Bimo.

Perkataannya disampaikan dalam jumpa pers di Polres Metro Jakpus, Rabu (15/4/2026) lalu. Suaranya tegas, penuh harap agar pelaku mendapat hukuman yang setimpal. Bimo berharap tindakan tegas ini bisa memberikan efek jera.

"Ke depannya semoga para pelaku dihukum seberat-beratnya. Terima kasih," tuturnya singkat namun jelas.

Menurut informasi yang berhasil dihimpun, penangkapan terhadap lima tersangka telah dilakukan. Mereka adalah F (30), RS (19), TA (20), R (21), dan RA (24). Polisi menggerebek mereka di sebuah hotel di kawasan Pluit, Jakarta Utara, pada Senin (13/4) kemarin. Namun, upaya penyelidikan belum berhenti. Empat orang lainnya, yang diduga masih terlibat, kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Mereka adalah Z, J, C, dan F.

Di sisi lain, Kasat Reskrim Polres Metro Jakpus, AKBP Roby Heri Saputra, membeberkan motif di balik aksi brutal ini. Ternyata, sederhana saja: uang. Hasil penjualan motor korban rencananya akan dipakai untuk berpesta.

"Kalau motifnya adalah untuk mendapatkan uang. Jadi mendapatkan uang dengan cara menjual motor tersebut," jelas Roby.

Akibat ulah mereka, kelima pelaku kini terancam hukuman berat. Mereka dijerat dengan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman maksimalnya? Dua belas tahun penjara. Sebuah harga yang mahal untuk sebuah pesta.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar