Begitu penjelasan resmi dari DLH.
Namun begitu, alasan tersebut sama sekali tidak membuat tindakannya jadi benar. DLH dengan tegas menyatakan bahwa membuang sampah ke aliran air adalah pelanggaran berat terhadap SOP yang berlaku. Cara kerja seperti itu tak bisa ditolerir, sekalipun dengan dalih apapun.
Sebagai bentuk penegakan disiplin, petugas tersebut tidak hanya dapat teguran lisan. Mereka telah memprosesnya secara administratif dan menjatuhkan sanksi berupa Surat Peringatan Pertama. Langkah ini diharapkan bisa menjadi peringatan keras, tidak hanya untuk yang bersangkutan, tapi juga untuk petugas lain di lapangan.
Artikel Terkait
Kejati Riau Geledah Kantor KSOP dan Pelindo Dumai Terkait Dugaan Tindak Pidana Kepelabuhanan
Trump Klaim Presiden Xi Jinping Setop Pengiriman Senjata ke Iran
TNI AU Gelar Bazar Murah di Makassar untuk Rayakan HUT ke-80
Kru Ambulans Dikerjai, Panggilan Darurat Dijadikan Modus Penagihan Utang