JAKARTA – Laporan soal dugaan kekerasan seksual di sebuah kampus Jakarta Selatan akhirnya sampai ke meja polisi. Polda Metro Jaya mengonfirmasi telah menerima laporan tersebut, yang masuk lewat Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) mereka pada Selasa (14/4/2026) lalu.
Kabar ini diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, Rabu (15/4/2026). Menurutnya, laporan itu dilayangkan langsung oleh korban, seorang perempuan berinisial A (24).
“Benar, laporan tersebut sudah kami terima di SPKT Polda Metro Jaya,” kata Budi, seperti dikutip dari Antara.
“Untuk penanganannya telah direkomendasikan ke Ditres PPA dan PPO, mengingat perkara yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan TPKS,” imbuhnya.
Lebih rinci, Budi menjelaskan bahwa laporan itu sudah teregister dengan nomor STTLP/B/2611/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Waktu pencatatannya, 14 April 2026 pukul 22.28 WIB. Yang dilaporkan adalah seorang berinisial Dr Y, pria berusia 48 tahun.
Artikel Terkait
Hari Kartini 2026 Jatuh pada 21 April, Bukan Hari Libur Nasional
Atasan Gadai SK Anggota Satpol PP Bogor, TPP Dipotong Paksa Bayar Kredit Macet
Polri Bentuk Satgas Haji, Fokus Berantas Praktik Ilegal dan Lindungi Jemaah
Tokoh dan Ulama Indonesia Serukan Perdamaian Timur Tengah untuk Jamin Keamanan Haji 2026