Penyelidikan KPK dalam kasus Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi, semakin mendalam. Pada Selasa (14/4) lalu, tim penyidik memanggil dan memeriksa tidak kurang dari sebelas orang saksi. Pemeriksaan digelar di kantor KPPN Kota Madiun, dengan fokus utama pada dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi.
Yang jadi sorotan adalah modusnya. Menurut penyelidikan, Maidi diduga memeras sejumlah pengusaha dengan mengatasnamakan program Corporate Social Responsibility (CSR). Intinya, para pengusaha itu dipaksa untuk menyetor dana.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan lebih rinci soal arah pemeriksaan.
"Para saksi juga dikonfirmasi soal upaya-upaya yang dilakukan Tersangka untuk memaksa sejumlah pengusaha memberikan CSR," ucap Budi kepada awak media, Rabu (15/4/2026).
Artikel Terkait
Polda Riau Resmikan Bengkel Gratis untuk Pengemudi Ojol di Pekanbaru
Dukcapil Peringatkan Warga Waspada Penipuan Aktivasi IKD via Pesan Singkat
Aliran Dana Asing ke SBN Masih Gradual, Investor Global Tunggu Suku Bunga dan Rupiah Stabil
Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Sita Lebih dari 6 Kilogram Ganja di Depok