AKP Siti Elminawati Diusulkan Raih Penghargaan atas Dedikasi Tangani Kasus Perempuan dan Anak

- Rabu, 15 April 2026 | 10:50 WIB
AKP Siti Elminawati Diusulkan Raih Penghargaan atas Dedikasi Tangani Kasus Perempuan dan Anak

Namun begitu, tantangan di lapangan tak selalu mulus. Pernah suatu kali, saat mengamankan korban TPPO anak di Maluku, justru sang korban yang marah-marah padanya.

Pengalaman lain yang heroik adalah saat ia menyelamatkan bayi baru lahir yang dibuang di hutan kota Palu. Bayi malang itu masih disegani ari-ari dan sudah digerogoti semut. Berkat tindakan cepat Siti dan tim, bayi itu selamat dan akhirnya mendapatkan orang tua asuh.

Ujian Besar: Kasus Pemerkosaan oleh 11 Orang

Pada 2023, publik dihebohkan kasus pemerkosaan anak di bawah umur di Parimo. Pelakunya tak tanggung-tanggung: 11 orang, termasuk di antaranya anggota kepolisian, kepala desa, dan guru. Kasus ini menjadi trending topic dan ditangani langsung oleh Siti.

Tantangannya? Komunikasi dengan korban yang sulit. Tapi Siti berhasil membangun kedekatan emosional. Ia juga menegaskan, meski ada unsur transaksional, yang dilihat adalah usia korban yang di bawah umur.

Proses hukum berjalan. Semua pelaku akhirnya mendekam, dengan hukuman tertinggi mencapai sembilan tahun penjara.

Kini, sebagai Kasat Reskrim Polres Sigi polwan pertama yang menduduki posisi itu di Polda Sulteng Siti punya tantangan baru. Ia menyoroti maraknya pencabulan dan pernikahan anak di bawah umur di wilayah Sigi. Pendekatannya tetap sama: edukasi tanpa henti.

Ia blak-blakan pada tokoh masyarakat dan adat. Menikahkan anak korban kekerasan seksual dengan dalih apapun, termasuk ekonomi, adalah kesalahan. Ia tak ingin melihat siklus penderitaan berlanjut.

"Itu sebenarnya tidak boleh," tegas Siti. Ia mengingatkan bahwa ada konsekuensi hukum bagi yang menikahkan anak di bawah umur, di luar UU Perkawinan.

Dari PPA ke Reskrim, dari pendampingan korban ke pencegahan di masyarakat. Perjalanan AKP Siti Elminawati menunjukkan, penegakan hukum yang humanis dan berpihak pada korban bukanlah hal yang mustahil. Itu nyata.

Editor: Dewi Ramadhani


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar