“Setiap tindakan yang merendahkan martabat manusia adalah pelanggaran serius,” ujarnya.
“Harus ditangani dengan sungguh-sungguh, adil, serta berpihak pada perlindungan korban.”
Di sisi lain, Brian juga mengingatkan bahwa sudah ada payung hukum yang jelas untuk menangani kasus semacam ini. Acuannya adalah Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi. Aturan itu cukup komprehensif, mencakup kekerasan seksual, verbal, psikis, perundungan, hingga diskriminasi dan intoleransi. Jadi, sebenarnya alat dan rambu-rambunya sudah ada. Tinggal eksekusinya di lapangan.
Artikel Terkait
Polda Riau Resmikan Bengkel Gratis untuk Pengemudi Ojol di Pekanbaru
Dukcapil Peringatkan Warga Waspada Penipuan Aktivasi IKD via Pesan Singkat
Aliran Dana Asing ke SBN Masih Gradual, Investor Global Tunggu Suku Bunga dan Rupiah Stabil
Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Sita Lebih dari 6 Kilogram Ganja di Depok