Mendikbudristek Tegaskan Kampus Harus Bebas dari Segala Bentuk Kekerasan

- Rabu, 15 April 2026 | 10:40 WIB
Mendikbudristek Tegaskan Kampus Harus Bebas dari Segala Bentuk Kekerasan

“Setiap tindakan yang merendahkan martabat manusia adalah pelanggaran serius,” ujarnya.

“Harus ditangani dengan sungguh-sungguh, adil, serta berpihak pada perlindungan korban.”

Di sisi lain, Brian juga mengingatkan bahwa sudah ada payung hukum yang jelas untuk menangani kasus semacam ini. Acuannya adalah Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi. Aturan itu cukup komprehensif, mencakup kekerasan seksual, verbal, psikis, perundungan, hingga diskriminasi dan intoleransi. Jadi, sebenarnya alat dan rambu-rambunya sudah ada. Tinggal eksekusinya di lapangan.

Editor: Hendra Wijaya


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar