Dini hari yang sunyi di Babakan Madang, Bogor, tiba-tiba berubah jadi momen penangkapan. Polisi berhasil meringkus seorang pria berinisial A, 29 tahun, yang diduga kuat sebagai pengedar obat keras ilegal. Operasi ini berhasil menyita ribuan butir obat terlarang dari peredarannya.
Menurut Kapolsek setempat, AKP Trias Karso Yuliantoro, aksi itu digulirkan tepat pukul satu pagi. Hasilnya cukup mencengangkan.
"Barang bukti hexymer 1.384 butir, tramadol 100 butir, dan trihexyphenidyl 180 butir," jelas Trias, Rabu (15/4/2026).
Semuanya berawal dari malam sebelumnya. Sekitar pukul sembilan malam di hari Selasa (14/4), patroli polisi mendapati segerombolan pemuda yang sedang mabuk-mabukan di Desa Cipambuan. Situasinya tampak biasa, sampai pemeriksaan dilakukan.
"Dan ketika diperiksa oleh tim Opsnal Polsek Babakan Madang, didapati obat keras terlarang jenis tramadol sebanyak 1 butir di kantong celana," tuturnya.
Artikel Terkait
Tiga Keluarga Korban Kebakaran Terra Drone Tolak Jadi Saksi di Persidangan
Dubes UEA Tegaskan Negara Tetap Aman Meski Hadapi Ribuan Serangan Rudal Iran
KNAI Salurkan Donasi Rp1 Miliar untuk Pendidikan di Indonesia Timur
Presiden Iran Bela Paus Leo XIV Usai Dikritik Pedas Donald Trump