Dini hari yang sunyi di Babakan Madang, Bogor, tiba-tiba berubah jadi momen penangkapan. Polisi berhasil meringkus seorang pria berinisial A, 29 tahun, yang diduga kuat sebagai pengedar obat keras ilegal. Operasi ini berhasil menyita ribuan butir obat terlarang dari peredarannya.
Menurut Kapolsek setempat, AKP Trias Karso Yuliantoro, aksi itu digulirkan tepat pukul satu pagi. Hasilnya cukup mencengangkan.
"Barang bukti hexymer 1.384 butir, tramadol 100 butir, dan trihexyphenidyl 180 butir," jelas Trias, Rabu (15/4/2026).
Semuanya berawal dari malam sebelumnya. Sekitar pukul sembilan malam di hari Selasa (14/4), patroli polisi mendapati segerombolan pemuda yang sedang mabuk-mabukan di Desa Cipambuan. Situasinya tampak biasa, sampai pemeriksaan dilakukan.
"Dan ketika diperiksa oleh tim Opsnal Polsek Babakan Madang, didapati obat keras terlarang jenis tramadol sebanyak 1 butir di kantong celana," tuturnya.
Dari titik itulah polisi mengembangkan penyelidikan. Satu butir itu menjadi pintu masuk untuk mengungkap jaringan yang lebih besar. Tim gabungan kemudian bergerak cepat.
"Kemudian Tim Opsnal beserta Unit Reskrim Polsek Babakan Madang melakukan penangkapan terhadap penjual obat keras terlarang di rumahnya di Desa Cadas Ngampar, Kecamatan Sukaraja," imbuh Trias.
Di rumah sang pelaku, polisi menemukan barang bukti dalam jumlah fantastis. Penggeledahan yang dilakukan tak hanya mengamankan obat di kantong celananya, tapi juga mengungkap tumpukan ribuan butir lainnya yang siap diedarkan.
Kini, pelaku sudah diamankan. Bersama barang bukti yang menggunung, ia diserahkan ke Satresnarkoba Polres Bogor untuk proses hukum lebih lanjut. Operasi ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi para pengedar gelap di wilayah itu.
Artikel Terkait
Asbanda Dorong BPD Tinggalkan Peran Administratif, Jadi Penggerak Ekonomi Daerah
Polisi Terbitkan SP3 untuk Rismon Sianipar dalam Kasus Ijazah Jokowi
Polisi Tangkap 10 Tersangka Pengeroyokan Brutal terhadap Kepala Desa di Lumajang
IMX 2026 Gelar Pameran Modifikasi di Kawasan Candi Prambanan