Hakim Batalkan Status Tersangka dan Hentikan Penyidikan KPK terhadap Sekjen DPR

- Rabu, 15 April 2026 | 06:10 WIB
Hakim Batalkan Status Tersangka dan Hentikan Penyidikan KPK terhadap Sekjen DPR

Indra Iskandar, Sekretaris Jenderal DPR RI, akhirnya menang. Gugatan praperadilannya dikabulkan hakim. Status tersangkanya dalam kasus korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan anggota DPR untuk tahun 2020 pun gugur begitu saja.

Sidangnya sendiri digelar Selasa lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim tunggal Sulistiyanto Rokhmad Budiarto dengan tegas membatalkan penetapan tersangka yang sebelumnya disematkan KPK kepada Indra.

"Mengadili, satu, menyatakan permohonan Pemohon praperadilan dikabulkan sebagian,"

begitu bunyi putusan yang dibacakan hakim di ruang sidang Pasar Minggu.

Intinya, pengadilan menilai KPK bertindak sewenang-wenang. Menurut hakim, penetapan Indra sebagai tersangka itu tidak punya kekuatan hukum yang mengikat. Bahkan, tindakan itu disebut sebagai perbuatan semena-mena.

"Menyatakan perbuatan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai tersangka... merupakan perbuatan yang sewenang-wenang,"

lanjut hakim merinci.

Padahal, KPK sudah menetapkan Indra sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Sekjen DPR. Ia diduga terlibat bersama enam orang lainnya, meski belum pernah ditahan. Namun begitu, putusan praperadilan ini mengubah segalanya.

Editor: Erwin Pratama


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar