Hakim Batalkan Status Tersangka dan Hentikan Penyidikan KPK terhadap Sekjen DPR

- Rabu, 15 April 2026 | 06:10 WIB
Hakim Batalkan Status Tersangka dan Hentikan Penyidikan KPK terhadap Sekjen DPR

Tak Cuma Status Tersangka, Penyidikan pun Dihentikan

Kemenangan Indra tak berhenti di situ. Hakim juga memberi perintah tegas kepada KPK. Pertama, lembaga antirasuah itu harus mengembalikan paspor Indra yang sebelumnya ditarik. Semua larangan bepergian ke luar negeri yang menyertainya juga dicabut.

"Memerintahkan kepada Termohon untuk mengembalikan seluruh hal tersebut kembali seperti keadaan semula... segera setelah putusan dibacakan,"

tegas Sulistiyanto.

Lebih dari itu, hakim meminta penyidikan dihentikan. Semua proses penyidikan terkait kasus rumah jabatan DPR tahun anggaran 2020 yang menjerat Indra Iskandar harus distop. Alasannya tetap sama: tindakan KPK dinilai semena-mena sejak awal.

"Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan... yang menetapkan Pemohon Indra Iskandar sebagai tersangka,"

demikian bunyi amar putusan yang sekaligus menjadi penutup sidang hari itu. Putusan ini jelas menjadi pukulan telak bagi KPK.

Editor: Erwin Pratama


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar