Tak Cuma Status Tersangka, Penyidikan pun Dihentikan
Kemenangan Indra tak berhenti di situ. Hakim juga memberi perintah tegas kepada KPK. Pertama, lembaga antirasuah itu harus mengembalikan paspor Indra yang sebelumnya ditarik. Semua larangan bepergian ke luar negeri yang menyertainya juga dicabut.
"Memerintahkan kepada Termohon untuk mengembalikan seluruh hal tersebut kembali seperti keadaan semula... segera setelah putusan dibacakan,"
tegas Sulistiyanto.
Lebih dari itu, hakim meminta penyidikan dihentikan. Semua proses penyidikan terkait kasus rumah jabatan DPR tahun anggaran 2020 yang menjerat Indra Iskandar harus distop. Alasannya tetap sama: tindakan KPK dinilai semena-mena sejak awal.
"Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan... yang menetapkan Pemohon Indra Iskandar sebagai tersangka,"
demikian bunyi amar putusan yang sekaligus menjadi penutup sidang hari itu. Putusan ini jelas menjadi pukulan telak bagi KPK.
Artikel Terkait
Wali Kota Jayapura Imbau Warga Waspada dan Jaga Kebersihan Antisipasi Banjir
Polisi Ringkus Pengedar di Bogor, Sita Ribuan Butir Obat Keras
DPRD Jatim Panggil Marinir Bahas Penanganan Kasus Peluru Nyasar di Gresik
Politisi PDIP Desak Penegakan Hukum Maksimal untuk 16 Mahasiswa FHUI Terduga Pelecehan