Menariknya, rencana polisi sebenarnya adalah memeriksa Yai Mim dalam kapasitas yang berbeda. Kali ini, bukan sebagai tersangka, melainkan sebagai pelapor.
Ia sebelumnya melaporkan seorang tetangganya, berinisial F, yang tinggal di Perum Kavling Depag III Atas, Kelurahan Merjosari. Laporan itu terkait dugaan tindak penganiayaan.
"Waktu itu, beliau justru akan kami periksa sebagai pelapor untuk kasus lain. Yaitu kasus penganiayaan dengan terlapor F, tetangganya sendiri," pungkas Rahmad Aji menjelaskan.
Sebelumnya, Yai Mim diketahui meninggal saat masih berstatus tahanan. Ia merupakan tersangka dalam sebuah kasus pornografi yang ditangani Polresta Malang Kota. Kini, dengan keputusan SP3 itu, semua berkas kasusnya telah ditutup.
Artikel Terkait
Israel dan Lebanon Sepakat Mulai Negosiasi Langsung, Mediasi AS
Dembele Bawa PSG Hancurkan Liverpool di Anfield, Lolos ke Semifinal Liga Champions
AS Fasilitasi Pertemuan Langka Israel-Lebanon, Agenda Masih Berbeda Jauh
PSG Hancurkan Liverpool 2-0, Lolos ke Semifinal Liga Champions dengan Agregat 4-0