Imam Muslimin, atau yang akrab disapa Yai Mim, mantan dosen UIN Maulana Malik Ibrahim, telah meninggal dunia. Ia wafat tepat sebelum jadwal pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota. Dengan kepergiannya, proses hukum yang menyangkut dirinya pun terpaksa dihentikan.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Rahmad Aji Prabowo, mengonfirmasi hal ini pada Selasa (14/4/2026) petang.
"Untuk perkara yang melibatkan Yai Mim, kami sudah terbitkan SP3. Penyidikan kami hentikan," ujarnya.
Dasar hukumnya, jelas Rahmad Aji, merujuk pada Pasal 24 KUHAP. Aturan itu menyebutkan bahwa jika seorang tersangka meninggal, maka penyidikan bisa diakhiri. "Jadi, statusnya sebagai terlapor otomatis menghentikan proses hukum yang sedang berjalan," tegasnya.
Artikel Terkait
Israel dan Lebanon Sepakat Mulai Negosiasi Langsung, Mediasi AS
Dembele Bawa PSG Hancurkan Liverpool di Anfield, Lolos ke Semifinal Liga Champions
AS Fasilitasi Pertemuan Langka Israel-Lebanon, Agenda Masih Berbeda Jauh
PSG Hancurkan Liverpool 2-0, Lolos ke Semifinal Liga Champions dengan Agregat 4-0