Mahkamah Konstitusi baru saja membuat keputusan penting. Mereka mengubah Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tepatnya dengan menghapus frasa 'langsung atau tidak langsung'. Alasannya? Frasa itu dinilai berpotensi menjadi pasal karet. Keputusan ini dibacakan dalam sidang untuk perkara nomor 71/PUU-XXIII/2025 yang diajukan Hermawanto, Senin (2/3/2026) lalu.
Menurut MK, kata 'tidak langsung' itu bermasalah. Bisa menimbulkan tafsir yang terlalu luas dan subjektif. Misalnya, aktivitas seperti penyebaran disinformasi, tekanan sosial, atau penggunaan perantara yang penilaiannya sering kali tergantung pada sudut pandang penegak hukum bisa dengan mudah dijangkau oleh pasal ini. Inilah yang mereka sebut sebagai potensi 'karet'.
“Untuk mewujudkan kepastian hukum yang adil, dengan maksud untuk mencegah kemungkinan frasa 'secara langsung atau tidak langsung' digunakan secara karet yang dapat menjerat siapa saja... seperti kegiatan yang dilakukan oleh advokat, jurnalis, penulis, aktivis,” begitu penjelasan MK.
Nah, bagaimana tanggapan KPK?
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan lembaganya memahami pertimbangan MK. Menurutnya, norma yang multitafsir memang bisa membuka ruang interpretasi yang terlalu lebar.
“Keputusan untuk menghapus frasa tersebut merupakan bagian dari upaya menjamin asas lex certa atau kepastian hukum dalam penegakan hukum pidana,” kata Budi dalam keterangan resminya.
Dia menegaskan, KPK akan tetap menjalankan tugasnya sesuai peraturan yang berlaku. Fungsi pemberantasan korupsi akan terus berjalan dengan memegang prinsip legalitas dan kepastian hukum.
“Putusan MK merupakan instrumen penting dalam tatanan negara hukum,” pungkas Budi.
Lalu, apa sebenarnya isi pasal yang jadi perdebatan ini? Pasal 21 UU Tipikor mengancam pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan. Ancaman hukumannya cukup berat: penjara 3 sampai 12 tahun plus denda yang bisa mencapai ratusan juta rupiah.
Meski frasa 'tidak langsung' dihapus, MK memberikan batasan. Ruang lingkup perbuatan yang termasuk 'merintangi' itu mengacu pada aturan yang lebih tegas dalam Pasal 281 dan 282 UU 1/2023, serta article 25 UNCAC. Contoh konkretnya ya membantu pelarian, intimidasi fisik, ancaman, atau memengaruhi saksi untuk tidak hadir. Itu yang jelas-jelas masuk.
Pada akhirnya, MK memutuskan untuk mengabulkan permohonan pemohon sebagian. Frasa kontroversial itu dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tak lagi punya kekuatan hukum mengikat. Putusan ini pun akan dimuat dalam Berita Negara.
Langkah ini, di satu sisi, ingin mengunci celah penafsiran yang terlalu lentur. Di sisi lain, tantangannya adalah memastikan penegakan hukum terhadap korupsi tetap efektif tanpa alat yang dianggap terlalu elastis.
Artikel Terkait
Gempa Magnitudo 3.0 Guncang Tapanuli Selatan
DPR Minta Kejelasan Pemerintah soal Nasib RUU Inisiatif, Termasuk Perlindungan PRT
Kades dan Kontraktor Klaten Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Dana Renovasi Masjid Rp 203 Miliar
Iran Tegaskan Hak Nuklirnya Tak Bisa Ditawar, Desak AS Tunjukkan Itikad Baik