Mahkamah Konstitusi baru saja membuat keputusan penting. Mereka mengubah Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tepatnya dengan menghapus frasa 'langsung atau tidak langsung'. Alasannya? Frasa itu dinilai berpotensi menjadi pasal karet. Keputusan ini dibacakan dalam sidang untuk perkara nomor 71/PUU-XXIII/2025 yang diajukan Hermawanto, Senin (2/3/2026) lalu.
Menurut MK, kata 'tidak langsung' itu bermasalah. Bisa menimbulkan tafsir yang terlalu luas dan subjektif. Misalnya, aktivitas seperti penyebaran disinformasi, tekanan sosial, atau penggunaan perantara yang penilaiannya sering kali tergantung pada sudut pandang penegak hukum bisa dengan mudah dijangkau oleh pasal ini. Inilah yang mereka sebut sebagai potensi 'karet'.
“Untuk mewujudkan kepastian hukum yang adil, dengan maksud untuk mencegah kemungkinan frasa 'secara langsung atau tidak langsung' digunakan secara karet yang dapat menjerat siapa saja... seperti kegiatan yang dilakukan oleh advokat, jurnalis, penulis, aktivis,” begitu penjelasan MK.
Nah, bagaimana tanggapan KPK?
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan lembaganya memahami pertimbangan MK. Menurutnya, norma yang multitafsir memang bisa membuka ruang interpretasi yang terlalu lebar.
“Keputusan untuk menghapus frasa tersebut merupakan bagian dari upaya menjamin asas lex certa atau kepastian hukum dalam penegakan hukum pidana,” kata Budi dalam keterangan resminya.
Artikel Terkait
KPK Perluas Penyidikan Suap Bea Cukai ke Dua Produsen Rokok
Ahli Ingatkan Bahaya Overhidrasi: Minum Air Berlebihan Bisa Bebani Ginjal
Bamsoet Ungkap Pesan Terakhir Try Sutrisno: Tinjau Ulang Amandemen UUD 1945
Israel Klaim Tewaskan Kepala Intelijen Hizbullah dalam Serangan di Beirut