Badan Legislasi DPR bakal mengawasi dan meninjau ulang sejumlah undang-undang. Ini menyusul putusan Mahkamah Konstitusi soal siapa yang berwenang menilai kerugian negara. Menariknya, Baleg juga membuka pintu bagi publik untuk menyampaikan aduan atau masukan terkait hal ini.
Wakil Ketua Baleg, Martin Manurung, membeberkan landasan hukumnya. Ia menegaskan, fungsi pemantauan dan peninjauan pelaksanaan UU memang menjadi kewenangan parlemen. Hal ini diatur dalam beberapa peraturan, seperti UU MD3, UU P3, hingga Tata Tertib DPR sendiri.
“MK baru saja memutuskan BPK sebagai satu-satunya pihak yang berwenang menetapkan kerugian negara,” ujar Martin di Senayan, Selasa (14/4/2026).
“Putusan itu juga meminta pembentuk UU dalam hal ini DPR untuk melakukan perbaikan dan memberi kejelasan soal frasa ‘kerugian negara’. Nah, kami di Baleg akan menjalankan fungsi pemantauan terkait hal itu,” lanjutnya usai rapat pleno.
Artikel Terkait
Dembele Bawa PSG Hancurkan Liverpool di Anfield, Lolos ke Semifinal Liga Champions
AS Fasilitasi Pertemuan Langka Israel-Lebanon, Agenda Masih Berbeda Jauh
PSG Hancurkan Liverpool 2-0, Lolos ke Semifinal Liga Champions dengan Agregat 4-0
Pembicaraan Langsung Lebanon-Israel Dimulai di Washington di Tengah Serangan ke Hizbullah