Baleg DPR Tinjau Ulang UU Usai Putusan MK Soal Wewenang Kerugian Negara

- Selasa, 14 April 2026 | 22:15 WIB
Baleg DPR Tinjau Ulang UU Usai Putusan MK Soal Wewenang Kerugian Negara

Di sisi lain, Martin menjelaskan tujuan dari langkah ini cukup krusial. Ia ingin memastikan tidak ada lagi perbedaan pemaknaan oleh para penegak hukum. Soalnya, kalau pemahamannya nggak tunggal, bisa-bisa malah menimbulkan ketidakpastian dan ketidakadilan dalam proses hukum.

Menurutnya, inisiatif ini sekaligus menjadi ruang bagi masyarakat dan pihak-pihak yang berkepentingan. Mereka bisa menyuarakan aspirasi langsung ke Baleg mengenai implikasi putusan MK tersebut.

Intinya, setelah putusan MK yang cukup mengguncang itu, parlemen kini mulai bergerak. Mereka tak hanya meninjau aturan, tapi juga mencoba mendengar suara dari luar.

Editor: Melati Kusuma


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar