KPK Tetapkan Ajudan Gubernur Riau Nonaktif sebagai Tersangka Baru Kasus Jatah Preman

- Selasa, 14 April 2026 | 06:45 WIB
KPK Tetapkan Ajudan Gubernur Riau Nonaktif sebagai Tersangka Baru Kasus Jatah Preman

Kasus "jatah preman" di Riau kembali memanas. Kali ini, KPK menjerat ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Marjani (MJN), sebagai tersangka baru. Ia langsung ditahan, menambah panjang daftar orang yang terlibat dalam dugaan pemerasan terhadap bawahannya di UPT Dinas PUPR Riau.

Semua ini berawal dari sebuah operasi tangkap tangan yang menggemparkan pada awal November tahun lalu. Saat itu, KPK mengamankan Abdul Wahid. Tak lama berselang, tiga nama resmi ditetapkan sebagai tersangka: sang gubernur sendiri, Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Dani M Nursalam.

Inti kasusnya adalah dugaan ancaman. Abdul Wahid diduga memaksa bawahannya untuk menyetor uang yang disebut 'jatah preman' senilai fantastis, Rp 7 miliar. Menurut penyelidikan, setoran itu terjadi setidaknya tiga kali sepanjang 2025: Juni, Agustus, dan November. Tepat sebelum OTT terjadi.

ADC Sang Gubernur Ikut Terjerat

Nah, perkembangan terbaru datang awal Maret ini. KPK secara resmi mengumumkan penetapan tersangka baru pada tanggal 9 Maret. Yang menarik, tersangka ini adalah orang kepercayaan yang paling dekat: ajudan pribadi gubernur.

Editor: Raditya Aulia


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar