Kasus "jatah preman" di Riau kembali memanas. Kali ini, KPK menjerat ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Marjani (MJN), sebagai tersangka baru. Ia langsung ditahan, menambah panjang daftar orang yang terlibat dalam dugaan pemerasan terhadap bawahannya di UPT Dinas PUPR Riau.
Semua ini berawal dari sebuah operasi tangkap tangan yang menggemparkan pada awal November tahun lalu. Saat itu, KPK mengamankan Abdul Wahid. Tak lama berselang, tiga nama resmi ditetapkan sebagai tersangka: sang gubernur sendiri, Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Dani M Nursalam.
Inti kasusnya adalah dugaan ancaman. Abdul Wahid diduga memaksa bawahannya untuk menyetor uang yang disebut 'jatah preman' senilai fantastis, Rp 7 miliar. Menurut penyelidikan, setoran itu terjadi setidaknya tiga kali sepanjang 2025: Juni, Agustus, dan November. Tepat sebelum OTT terjadi.
ADC Sang Gubernur Ikut Terjerat
Nah, perkembangan terbaru datang awal Maret ini. KPK secara resmi mengumumkan penetapan tersangka baru pada tanggal 9 Maret. Yang menarik, tersangka ini adalah orang kepercayaan yang paling dekat: ajudan pribadi gubernur.
Artikel Terkait
Hakim Kabulkan Praperadilan Indra Iskandar, Status Tersangka KPK Gugur
KPK Sita Satu Juta Dolar AS Terkait Dugaan Upaya Pengondisian Pansus Haji
Trump Hapus Unggahan Gambar AI yang Serupakannya dengan Yesus
Gubernur DKI Ancam Tindak Tegas Pelaku Pencurian Besi di JPO