Hakim Kabulkan Praperadilan Indra Iskandar, Status Tersangka KPK Gugur

- Selasa, 14 April 2026 | 11:30 WIB
Hakim Kabulkan Praperadilan Indra Iskandar, Status Tersangka KPK Gugur

Di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, suasana tegang akhirnya menemui titik terang. Hakim tunggal, Sulistiyanto Rokhmad Budiarto, memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Indra Iskandar. Sekjen DPR RI itu sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus korupsi pengadaan perlengkapan rumah jabatan anggota dewan untuk tahun 2020. Kini, status tersangkanya gugur.

Putusan dibacakan di PN Jaksel, Pasar Minggu, pada Selasa (14/4/2026) lalu.

“Mengadili, satu, menyatakan permohonan Pemohon praperadilan dikabulkan sebagian,” ucap hakim Sulistiyanto dengan tegas.

Inti dari putusan ini cukup jelas: hakim menilai KPK bertindak sewenang-wenang. Menurutnya, penetapan Indra sebagai tersangka itu kehilangan kekuatan hukum. Dasarnya? Prosedurnya dianggap cacat dari awal.

“Menyatakan perbuatan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai tersangka berdasarkan surat Perintah Penyidikan nomor Sprin.Dik/13/DIK.00/01/01/2024 tanggal 19 Januari 2024 serta Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor B/41/DIK.00/23/01/2024 tanggal 22 Januari 2024 merupakan perbuatan yang sewenang-wenang,” papar hakim lebih lanjut.

Alasan hakim cukup mendasar. Pertama, penetapan tersangka itu dinilai tidak memenuhi syarat minimal dua alat bukti yang sah. Kemudian, ada satu poin prosedural yang dianggap meleset: Indra Iskandar konon belum diperiksa sebagai calon tersangka sebelum penetapan resmi itu keluar. Hal ini, bagi majelis hakim, merupakan sebuah kekeliruan yang fatal.

“Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat penetapan sebagai tersangka oleh Termohon terhadap Pemohon Indra Iskandar terkait dengan pelaksanaan pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020,”

Demikian bunyi amar putusan yang sekaligus menutup sidang hari itu. Keputusan ini tentu saja menjadi angin segar bagi Indra, meski perjalanan kasusnya mungkin belum sepenuhnya usai.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar