Duit Satu Juta Dolar AS Disita KPK, Terkait Dugaan Upaya Pengondisian Pansus Haji
Jakarta - Aksi tegas kembali ditunjukkan Komisi Pemberantasan Korupsi. Lembaga antirasuah itu baru-baru ini menyita uang tunai dalam jumlah fantastis: satu juta dolar Amerika Serikat. Uang segitu banyaknya ini diduga punya kaitan dengan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau yang akrab disapa Gus Yaqut.
Menurut penyelidikan, uang tersebut konon disiapkan untuk satu tujuan: mengondisikan Panitia Khusus (Pansus) Haji yang ada di DPR. Rencananya sih agar pansus bisa berjalan sesuai keinginan tertentu.
Nah, untuk eksekusinya, uang itu tak dibawa sendiri oleh Gus Yaqut. Ia malah menitipkannya pada seorang perantara. Orang ini diketahui berinisial ZA, meski identitas lengkapnya masih diselimuti kabut.
"Terkait dengan ada uang (USD) 1 juta yang dikembalikan, fakta yang kita temukan bahwa betul ada saksi atas nama ZA yang merupakan perantara untuk penyerahan uang ke anggota pansus,"
Demikian penjelasan Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, saat berbincang dengan awak media pada Senin (13/4/2026).
Taufik melanjutkan, pihaknya sudah memeriksa ZA. Hasilnya? Uang sebesar itu ternyata belum sempat berpindah tangan ke anggota pansus haji. Masih mengendap di sang perantara.
"Artinya masih ada wacana-wacana karena ini masih pembicaraan terus. Tadi betul bahwa si tersangka yaitu Yaqut tidak hadir di pansus. Sehingga ini memang fakta yang kita temukan masih dipegang oleh saudara ZA,"
ujarnya lagi, mencoba memperjelas posisi uang panas itu.
Perkara ini ternyata melibatkan lebih dari satu orang. KPK sendiri sudah menetapkan empat tersangka. Dua nama pertama yang sudah lebih dulu tersorot adalah Gus Yaqut dan Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), yang dulu merupakan staf khususnya.
Tak berhenti di situ, penyidik kemudian menambah dua nama lagi. Mereka adalah Ismail Adham, sang Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), dan Asrul Azis Taba. Pria yang terakhir ini menjabat sebagai Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesthuri.
Dari keempatnya, status tahanan sementara ini hanya berlaku untuk Gus Yaqut dan Gus Alex. Dua tersangka lainnya masih bebas, belum ditahan oleh penyidik KPK.
Perkembangan kasus ini tentu menarik perhatian banyak kalangan. Apalagi menyangkut institusi agama dan proses legislatif di DPR. Kita tunggu saja kelanjutannya.
Artikel Terkait
Universitas Ciputra Jakarta Buka Beasiswa Penuh Kuliah Gratis 4 Tahun Lewat OSC 2026
Kebakaran di Permukiman Padat Kemayoran Padam Setelah 7 Jam, Sejumlah Warga Dirawat karena Sesak Napas
BMKG Peringatkan Hujan Lebat hingga Sangat Lebat di Jawa Barat pada 2 Juni 2026
Mantan Menhan Ryamizard Ryacudu Tutup Usia, Dimakamkan Secara Militer di TMP Kalibata