Duit Satu Juta Dolar AS Disita KPK, Terkait Dugaan Upaya Pengondisian Pansus Haji
Jakarta - Aksi tegas kembali ditunjukkan Komisi Pemberantasan Korupsi. Lembaga antirasuah itu baru-baru ini menyita uang tunai dalam jumlah fantastis: satu juta dolar Amerika Serikat. Uang segitu banyaknya ini diduga punya kaitan dengan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau yang akrab disapa Gus Yaqut.
Menurut penyelidikan, uang tersebut konon disiapkan untuk satu tujuan: mengondisikan Panitia Khusus (Pansus) Haji yang ada di DPR. Rencananya sih agar pansus bisa berjalan sesuai keinginan tertentu.
Nah, untuk eksekusinya, uang itu tak dibawa sendiri oleh Gus Yaqut. Ia malah menitipkannya pada seorang perantara. Orang ini diketahui berinisial ZA, meski identitas lengkapnya masih diselimuti kabut.
"Terkait dengan ada uang (USD) 1 juta yang dikembalikan, fakta yang kita temukan bahwa betul ada saksi atas nama ZA yang merupakan perantara untuk penyerahan uang ke anggota pansus,"
Demikian penjelasan Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, saat berbincang dengan awak media pada Senin (13/4/2026).
Taufik melanjutkan, pihaknya sudah memeriksa ZA. Hasilnya? Uang sebesar itu ternyata belum sempat berpindah tangan ke anggota pansus haji. Masih mengendap di sang perantara.
Artikel Terkait
Mobil Ditinggalkan di Hutan Rembang Diduga Terkait Pencurian Traktor
Wakil Ketua Baleg DPR Kritik Pemberitaan Tempo Soal Merger, Serukan Intervensi Dewan Pers
Polri Luncurkan Laporan Polisi dan Konsultasi Daring via Super App
Anggota DPR Desak Regulasi Seimbang untuk Industri Rokok Elektrik, Tolak Wacana Pelarangan Total