"Hari ini KPK memanggil para pihak dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka baru, yaitu Saudara MJN yang merupakan ADC atau ajudan dari Gubernur Riau,"
kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada awak media di Jakarta.
Penetapan Marjani ini jelas bukan sekadar formalitas. Menurut Budi, ini adalah konfirmasi bahwa penyidikan masih aktif dan terus mengular. KPK juga menyoroti kemungkinan praktik serupa yang mungkin menjalar ke sektor-sektor lain di Provinsi Riau. Artinya, gelombang pemeriksaan mungkin belum berakhir.
Kasus ini, dengan segala kompleksitasnya, perlahan membongkar sebuah pola yang selama ini mungkin hanya jadi bisik-bisik. Dari ruang gubernur hingga ke lapangan, jejaknya ternyata panjang.
Artikel Terkait
Hakim Kabulkan Praperadilan Indra Iskandar, Status Tersangka KPK Gugur
KPK Sita Satu Juta Dolar AS Terkait Dugaan Upaya Pengondisian Pansus Haji
Trump Hapus Unggahan Gambar AI yang Serupakannya dengan Yesus
Gubernur DKI Ancam Tindak Tegas Pelaku Pencurian Besi di JPO