KPK Tetapkan Ajudan Gubernur Riau Nonaktif sebagai Tersangka Baru Kasus Jatah Preman

- Selasa, 14 April 2026 | 06:45 WIB
KPK Tetapkan Ajudan Gubernur Riau Nonaktif sebagai Tersangka Baru Kasus Jatah Preman

"Hari ini KPK memanggil para pihak dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka baru, yaitu Saudara MJN yang merupakan ADC atau ajudan dari Gubernur Riau,"

kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada awak media di Jakarta.

Penetapan Marjani ini jelas bukan sekadar formalitas. Menurut Budi, ini adalah konfirmasi bahwa penyidikan masih aktif dan terus mengular. KPK juga menyoroti kemungkinan praktik serupa yang mungkin menjalar ke sektor-sektor lain di Provinsi Riau. Artinya, gelombang pemeriksaan mungkin belum berakhir.

Kasus ini, dengan segala kompleksitasnya, perlahan membongkar sebuah pola yang selama ini mungkin hanya jadi bisik-bisik. Dari ruang gubernur hingga ke lapangan, jejaknya ternyata panjang.

Editor: Raditya Aulia


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar