Semuanya berawal pada Kamis, 12 Februari lalu. Tim gabungan dari Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba bergerak cepat. Dipimpin Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury, mereka menyergap sebuah hotel di Jalan Pangeran Diponegoro, Kota Dumai. Targetnya: Muhammad Syafiq.
Di sana, polisi menemukan barang bukti yang mencengangkan. Tiga koper penuh berisi 99.600 butir narkotika jenis Happy Five. Pil-pil itu dibungkus rapi dalam plastik wrap, dengan setiap bungkusnya berisi 1.200 butir. Selain narkoba, barang bukti lain seperti ponsel dan paspor milik Syafiq turut diamankan. Uang tunai yang ditemukan diduga kuat ada kaitannya dengan transaksi gelap itu.
Di bawah pemeriksaan, Syafiq akhirnya bicara. Dia mengaku hanya sebagai kurir yang direkrut seorang rekannya, Abu Faiz yang juga warga Malaysia. Modusnya cukup rapi. Setelah menerima tawaran, seorang yang mengaku bernama Abu Ubaida menghubunginya dan memintanya mengunduh aplikasi Zangi untuk berkomunikasi.
Nah, soal aplikasi Zangi ini menarik. Perlu dicatat, Kementerian Komunikasi dan Digital sudah memblokir aksesnya. Alasannya, aplikasi tersebut belum memenuhi kewajiban pendaftaran sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Tampaknya, jaringan ini sengaja memilih platform yang kurang diawasi untuk mengelabui hukum.
Sekarang, tinggal menunggu proses hukum di pengadilan. Nasib Syafiq sepenuhnya berada di tangan sistem peradilan kita.
Artikel Terkait
Kejati Riau Geledah Kantor KSOP dan Pelindo Dumai Terkait Dugaan Tindak Pidana Kepelabuhanan
Trump Klaim Presiden Xi Jinping Setop Pengiriman Senjata ke Iran
TNI AU Gelar Bazar Murah di Makassar untuk Rayakan HUT ke-80
Kru Ambulans Dikerjai, Panggilan Darurat Dijadikan Modus Penagihan Utang