Warga Malaysia Diserahkan ke Kejaksaan Terkait 99.600 Pil Happy Five di Dumai

- Senin, 13 April 2026 | 19:55 WIB
Warga Malaysia Diserahkan ke Kejaksaan Terkait 99.600 Pil Happy Five di Dumai

Kasus narkoba dengan barang bukti puluhan ribu pil kembali bergulir di pengadilan. Muhammad Syafiq, pria asal Malaysia berusia 22 tahun itu, kini resmi menjadi urusan Kejaksaan Negeri Dumai, Riau. Penyidik Bareskrim Polri sudah melimpahkan dirinya beserta segudang barang bukti, setelah berkas dinyatakan lengkap alias P-21.

Brigjen Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba, mengonfirmasi hal ini. Menurutnya, proses pelimpahan tahap kedua sudah selesai dilakukan.

“Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum Kejari Dumai dan hari ini tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan,” ujar Eko Hadi, Senin (13/4/2026).

Penyerahan tersangka dilakukan dengan pengawalan ketat. Dua penyidik, Ipda Danil Halmahera dan Aiptu Oktobert Tulus, yang mendampingi Syafiq ke Kejaksaan. Mereka juga membawa serta barang bukti yang tak sedikit: tiga koper hitam, beberapa karung dan plastik bening, plus sampel 815 butir psikotropika yang sudah melalui uji laboratorium. Jangan lupa, satu unit ponsel, paspor, dan uang tunai senilai Rp 1,715,000 juga ikut disita.

Proses pemeriksaan lanjutan, disebutkan Eko, akan ditangani langsung oleh jaksa dari Kejagung dan Kejari Dumai di kantor mereka.

Lalu, bagaimana awal mula kasus ini terbongkar?

Dari Hotel di Dumai

Semuanya berawal pada Kamis, 12 Februari lalu. Tim gabungan dari Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba bergerak cepat. Dipimpin Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury, mereka menyergap sebuah hotel di Jalan Pangeran Diponegoro, Kota Dumai. Targetnya: Muhammad Syafiq.

Di sana, polisi menemukan barang bukti yang mencengangkan. Tiga koper penuh berisi 99.600 butir narkotika jenis Happy Five. Pil-pil itu dibungkus rapi dalam plastik wrap, dengan setiap bungkusnya berisi 1.200 butir. Selain narkoba, barang bukti lain seperti ponsel dan paspor milik Syafiq turut diamankan. Uang tunai yang ditemukan diduga kuat ada kaitannya dengan transaksi gelap itu.

Di bawah pemeriksaan, Syafiq akhirnya bicara. Dia mengaku hanya sebagai kurir yang direkrut seorang rekannya, Abu Faiz yang juga warga Malaysia. Modusnya cukup rapi. Setelah menerima tawaran, seorang yang mengaku bernama Abu Ubaida menghubunginya dan memintanya mengunduh aplikasi Zangi untuk berkomunikasi.

“Setelah menerima tawaran tersebut, tersangka dihubungi oleh seseorang yang mengaku bernama Abu Ubaida dan diminta untuk mengunduh aplikasi Zangi sebagai sarana komunikasi,” jelas Brigjen Eko pada keterangan pers waktu itu.

Nah, soal aplikasi Zangi ini menarik. Perlu dicatat, Kementerian Komunikasi dan Digital sudah memblokir aksesnya. Alasannya, aplikasi tersebut belum memenuhi kewajiban pendaftaran sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Tampaknya, jaringan ini sengaja memilih platform yang kurang diawasi untuk mengelabui hukum.

Sekarang, tinggal menunggu proses hukum di pengadilan. Nasib Syafiq sepenuhnya berada di tangan sistem peradilan kita.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar