Nah, untuk urusan yang menyangkut kedaulatan dan pertahanan, Sukamta menegaskan mekanismenya harus jelas. Setiap perjanjian strategis wajib dikonsultasikan dan diawasi DPR. Ini bukan omong kosong, melainkan amanat undang-undang, seperti UU No 24 Tahun 2000 dan Putusan MK terkait.
Soal penerbangan militer asing, mekanismenya harus ketat. Diplomatic clearance, security clearance, itu prosedur baku. “Tidak terdapat dasar hukum yang memungkinkan pemberian akses bebas tanpa batas,” paparnya lagi. Singkatnya, pintu tak bisa dibuka lebar-lebar begitu saja.
Posisi Indonesia di kawasan Indo-Pasifik memang strategis, dan komitmen menjaga stabilitas adalah hal serius. Karena itulah, kebijakan terkait akses militer asing perlu pertimbangan matang, bukan keputusan tergesa-gesa.
“Dalam isu strategis seperti ini, transparansi pemerintah menjadi kunci,” tutup Sukamta.
Tanpa penjelasan yang utuh dan berbasis fakta dari pemerintah, mispersepsi bisa merajalela. Baik di dalam negeri, maupun di mata dunia internasional.
Artikel Terkait
Kemensos Salurkan Bantuan Logistik untuk Korban Gempa Flores Timur
Oknum Pimpinan Satpol PP Bogor Gadaikan SK Anggota, Tunjangan Tak Cair 7 Bulan
Anwar Usman Pamit dari MK: Hakim Tak Bisa Cari Popularitas, Setiap Putusan Bisa Lahirkan Musuh
Korban Tewas Serangan Israel di Lebanon Lampaui 2.000 Jiwa