Polisi kembali mengamankan dua orang pria di Tanjungsari, Bogor, atas dugaan kuat terkait peredaran obat-obatan keras. Dari tangan mereka, petugas menyita barang bukti yang cukup banyak: 125 butir hexymer, 114 tramadol, dan 9 butir dexamethason.
Kapolsek Tanjungsari, Iptu Eka Sakti, membenarkan penangkapan itu. Ia mengatakan kasusnya sudah tak lagi ditangani di tingkat polsek.
"Betul, kasusnya sudah dilimpah ke Satnarkoba Polres Bogor," ujar Eka, Senin (13/4/2026).
Menurut penuturan Kanit Reskrim setempat, Ipda Wantono, penangkapan berlangsung Minggu sore kemarin. RF dan AM begitu inisial mereka diamankan saat sedang menunggu di pinggir jalan raya, tepatnya di depan sebuah kontrakan di Desa Tanjungsari.
Artikel Terkait
Sidang Ungkap Sertifikat Laik Fungsi Gedung Terra Drone Kedaluwarsa Sejak 2020
Potensi Laut Indonesia Besar, Namun Kesejahteraan Nelayan Masih Tertinggal
Saksi Ungkap Alarm Bisu dan Akses Tunggal dalam Kebakaran Maut PT Terra Drone
Trump Kembali Serang Paus Leo XIV Soal Iran, Paus Pilih Tak Berdebat