Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen DPR RI, Syahrul Aidi Maazat, angkat bicara. Kali ini, sorotannya tertuju pada aksi Amerika Serikat yang menyerang Venezuela dan menculik Presiden Nicolas Maduro. Menurutnya, langkah ini bukan cuma gegabah, tapi benar-benar mengancam pondasi hukum internasional yang sudah dibangun bertahun-tahun.
“Penangkapan kepala negara yang masih menjabat melalui intervensi militer lintas batas, tanpa mandat Dewan Keamanan PBB dan tanpa mekanisme hukum internasional yang sah, merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip kedaulatan negara dan supremasi hukum internasional,”
Demikian pernyataan tegas Syahrul yang dirilis Senin (5/1/2025).
Dia lantas merinci. Piagam PBB, katanya, jelas-jelas melarang penggunaan kekuatan untuk mengganggu integritas wilayah atau kemerdekaan politik suatu negara. Kecuali untuk bela diri atau jika ada mandat resmi dari Dewan Keamanan PBB. Nah, dalam kasus Venezuela ini, menurut pengamatannya, kedua syarat itu sama sekali tidak terpenuhi. Jadi, dasarnya apa?
Artikel Terkait
Trump Puji Operasi Penangkapan Maduro: Brilian dan Tanpa Korban AS
Ponsel yang Ditinggal Ngecas, Rumah di Depok Ludes Terbakar
Prabowo Bentuk Satgas, Tito Karnavian Pimpin Rehabilitasi Korban Bencana di Tiga Provinsi
Bocah Empat Tahun Tertembak Peluru Nyasar Saat Tawuran di Belawan