Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen DPR RI, Syahrul Aidi Maazat, angkat bicara. Kali ini, sorotannya tertuju pada aksi Amerika Serikat yang menyerang Venezuela dan menculik Presiden Nicolas Maduro. Menurutnya, langkah ini bukan cuma gegabah, tapi benar-benar mengancam pondasi hukum internasional yang sudah dibangun bertahun-tahun.
“Penangkapan kepala negara yang masih menjabat melalui intervensi militer lintas batas, tanpa mandat Dewan Keamanan PBB dan tanpa mekanisme hukum internasional yang sah, merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip kedaulatan negara dan supremasi hukum internasional,”
Demikian pernyataan tegas Syahrul yang dirilis Senin (5/1/2025).
Dia lantas merinci. Piagam PBB, katanya, jelas-jelas melarang penggunaan kekuatan untuk mengganggu integritas wilayah atau kemerdekaan politik suatu negara. Kecuali untuk bela diri atau jika ada mandat resmi dari Dewan Keamanan PBB. Nah, dalam kasus Venezuela ini, menurut pengamatannya, kedua syarat itu sama sekali tidak terpenuhi. Jadi, dasarnya apa?
Belum lagi soal prinsip kekebalan kepala negara. Ini kan sudah jadi aturan main global sejak lama. Menangkap dan membawa paksa seorang presiden untuk diadili di negara lain, itu melenceng jauh. Prosesnya pun semrawut, tanpa ekstradisi yang sah atau putusan pengadilan internasional. Jelas ini melukai kedaulatan dan prinsip peradilan yang adil.
Kalau dibiarkan, dampaknya bisa bahaya sekali.
“Jika praktik seperti ini dibiarkan, maka dunia internasional berisiko memasuki fase di mana kekuatan militer menggantikan hukum, dan negara-negara besar merasa berhak menegakkan hukum versinya sendiri di luar kesepakatan global,” ujarnya memperingatkan.
Imbasnya? Dunia bisa kembali ke era dimana hukum ditentukan oleh siapa yang paling kuat, bukan yang paling benar. Situasinya jadi mirip rimba, dimana aturan main ditulis oleh mereka yang punya senjata. Dan itu, tentu saja, mimpi buruk bagi tatanan global yang selama ini diperjuangkan.
Artikel Terkait
Wakil Bupati Indramayu Bantah Kabar Penetapan Tersangka Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD
Pria Lansia di Polman Nekat Tikam Keponakan karena Kesal Selalu Dihindari
Jadwal Salat Makassar 8 Juni 2026: Imsak Pukul 04.35, Subuh 04.45, dan Magrib 17.58
Pertamina Patra Niaga Kembangkan Ekonomi Sirkular, Olah Sampah Plastik Jadi Paving Block di Balikpapan dan Madiun