Belum lagi soal prinsip kekebalan kepala negara. Ini kan sudah jadi aturan main global sejak lama. Menangkap dan membawa paksa seorang presiden untuk diadili di negara lain, itu melenceng jauh. Prosesnya pun semrawut, tanpa ekstradisi yang sah atau putusan pengadilan internasional. Jelas ini melukai kedaulatan dan prinsip peradilan yang adil.
Kalau dibiarkan, dampaknya bisa bahaya sekali.
“Jika praktik seperti ini dibiarkan, maka dunia internasional berisiko memasuki fase di mana kekuatan militer menggantikan hukum, dan negara-negara besar merasa berhak menegakkan hukum versinya sendiri di luar kesepakatan global,” ujarnya memperingatkan.
Imbasnya? Dunia bisa kembali ke era dimana hukum ditentukan oleh siapa yang paling kuat, bukan yang paling benar. Situasinya jadi mirip rimba, dimana aturan main ditulis oleh mereka yang punya senjata. Dan itu, tentu saja, mimpi buruk bagi tatanan global yang selama ini diperjuangkan.
Artikel Terkait
Kejati Riau Geledah Kantor KSOP dan Pelindo Dumai Terkait Dugaan Tindak Pidana Kepelabuhanan
Trump Klaim Presiden Xi Jinping Setop Pengiriman Senjata ke Iran
TNI AU Gelar Bazar Murah di Makassar untuk Rayakan HUT ke-80
Kru Ambulans Dikerjai, Panggilan Darurat Dijadikan Modus Penagihan Utang